Habari.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo melakukan evaluasi terkait layanan pindah memilih menjelang H-7 Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menyampaikan bahwa tanggal 17 November 2024 menjadi batas akhir bagi masyarakat untuk mengajukan pindah memilih dalam empat kategori tertentu.
Empat kategori tersebut meliputi pemilih yang bertugas di luar daerah domisili pada hari pemilihan, pasien yang dirawat di rumah sakit, korban bencana alam, serta tahanan yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sophian juga menyoroti pentingnya perhatian dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memfasilitasi proses pindah memilih bagi masyarakat yang statusnya berubah menjadi tahanan.
“Proses pindah memilih ini perlu diatur dan difasilitasi dengan baik agar distribusi surat suara ke dalam lapas dapat dipersiapkan dengan matang. Ini akan membantu menghitung alokasi surat suara yang diperlukan, sehingga kebijakan antisipatif sangat dibutuhkan,” ujar Sophian.
Ia juga mengapresiasi dukungan penuh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat kabupaten/kota. Menurut Sophian, kerja keras Disdukcapil telah membantu KPU Provinsi Gorontalo mempertahankan predikat terbaik secara nasional dalam pengelolaan data pemilih.
Kegiatan evaluasi ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya perwakilan Kemenkumham Gorontalo, Disdukcapil, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Gorontalo.
Diskusi dan sesi tanya jawab dipandu oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Roy Hamrain. Kegiatan ini turut dihadiri oleh kepala lapas se-Provinsi Gorontalo, perwakilan Disdukcapil kabupaten/kota, Bawaslu, serta KPU tingkat kabupaten/kota.