HABARI.ID | Surat Keputusan (SK) perekrutan kembali Tenaga Penunjang Kegiatan (Pegawai Tidak Tetap / Guru Tidak Tetap) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo diminta terbit pada 1 Januari 2022. Hal tersebut kembali ditegaskan Gubernur Rusli Habibie saat bertemu dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Zukri Surotinojo, Kamis (18/11/2021).
“Pak gubernur menegaskan kepada kami bahwa para PTT atau tenaga penunjang ini, mulai 1 januari 2022 harus sudah aktif bekerja agar kewajibannya dapat dilaksanakan dan haknya tidak terlambat diterimakan. Intinya mulai 1 Januari 2022 SK mereka harus sudah terbit dari OPD masing-masing. Pak gubernur tidak ingin ada yang di rumahkan terlebih dahulu seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk itu proses seleksinya sudah harus selesai dilaksanakan oleh OPD masing-masing pada bulan november sampai dengan desember 2021 ini,” ungkap Zukri.
Zukri menambahkan yang menjadi prioritas adalah yang memang sudah bekerja di tahun ini tanpa menambah lagi jumlah yang sudah ada. Hal ini dilakukan mengingat bahwa tenaga mereka masih dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan semua kegiatan pada setiap OPD di tahun 2022 dan tentunya didukung dengan tersedianya anggaran untuk insentif mereka.
Selain itu yang paling penting adalah, dimasa pandemi covid ini, jangan sampai jumlah pengangguran di provinsi gorontalo bertambah karena mereka dirumahkan. “Pengrekrutan PTT/GTT dilingkup Pemprov Gorontalo dilaksanakan secara profesional dan selektif melalui tes wawancara dan tes tertulis dengan mengedepankan kebutuhan, kualifikasi, kompetensi, pengalaman bekerja, perilaku kerja dan disiplinnya selama ini termasuk kewajiban vaksinasi dosis II bagi PTT yang ingin direkrut kembali. Tentunya ini menjadi penekanan,” pungkasnya. (edm/habari.id)