HABARI.ID | Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman mengungkap laporan dari tim Surveilans bahwa Provinsi Gorontalo ditemukan 1 pasien probable Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI), Minggu (23/10/2022).
“Kami menerima laporan dari Rumah Sakit MM. Dunda Limboto, Jum’at (21/10/2022) ada pasien Probable Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal di Provinsi Gorontalo dan telah mendapat perawatan intensif” ucap Yana.
Yana menjelaskan pasien tersebut bergejala demam, mual, dehidrasi, batuk pilek, malaise, nafsu makan menurun, nyeri perut, perdarahan saluran pencernaan dan kencing yang berkurang. Kasus ini sudah di laporkan ke PHEOC Kemenkes pada Sabtu (21/10/2022) sesuai hasil Penyelidikan Epidemiologi Dinas Kesehatan.
“Pasien telah dirujuk ke RS Kandou Manado sebagai rumah sakit rujukan dialisis anak sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 dan dinyatakan meninggal dunia hari ini (23/10/2022),” ungkap Yana.
Kadinkes menyatakan turut berduka cita atas meninggalnya pasien tersebut dan sudah dalam proses pemulangan ke Gorontalo. “Dengan adanya kasus ini kami berharap masyarakat tetap tenang dan mengikuti anjuran Kemenkes untuk tetap memelihara kesehatan dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dan menjaga kebersihan. Tidak membeli obat sembarangan dan jika anak-anak kita sakit segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan baik di dokter praktek mandiri, puskesmas dan rumah sakit serta jangan mengobati sendiri,” kata Yana.
Yana mengimbau masyarakat yang memiliki balita dan menampakkan gejala-gejala Gangguan Ginjal Akut seperti penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah agar segera membawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit
“Puskesmas dan Rumah Sakit siap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami gejala penyakit ini dan tetap berkonsultasi dengan tenaga kesehatan jika sedang mengkonsumsi obat,” imbuhnya. Sedangkan untuk pengawasan terhadap pelarangan menjual obat sediaan sirup oleh Kemenkes bagi apotik saat ini Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sudah turun untuk memastikan hal tersebut dipatuhi. (ip/habari.id)