GNN – ASN Seri ke IV Dikampanyekan

oleh -33 Dilihat
oleh
GNN
Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, saat mengikuti kampanye GNN-ASN.
HABARI.ID I GNNASN atau Gerakan Nasional Netralitas Aparatur Sipil Negara seri ke IV, dikampanyekan secara virtual oleh Pemerintah Pusat.

Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, yang mengikuti kampanye GNN – ASN Rabu (07/10/2020) tersebut menjelaskan, kampanye GNN – ASN ini sangat penting.

“Ini sangat penting dalam meningkatkan profesionalitas ASN khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Apalagi bertemakan ‘ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri’ yang memberikan pesan dan kesan baik dan positif,” ujar Idris.

banner 468x60

Ketua KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) Agus Pramusinto katakan, ini merupakan upaya bersama untuk mewujudkan netralitas ASN, khususnya dalam penyelenggaraan pilkada serentak pada Desember nanti.

“Asas netralitas menjadi bagian dari tiga perilaku yang wajib dipatuhi oleh setiap insan ASN, sebagai penyelenggara negara. Pelanggaran asas netralitas akan menjadi pintu masuk, munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya …”

“Seperti kualitas pelayanan publik yang rendah, tindak KKN dan perumusan dan penetapan kebijakan yang mencederai kepentingan publik,” tuturnya.

Berdasarkan data, sampai dengan September 2020 terdapat 694 ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas. 492 orang diantaranya telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa simbol pelanggaran netralitas, adalah respon pejabat pimpinan kepegawaian (PPK) yang lambat, dan enggan menindaklanjuti rekomendasi KASN …”

“Kondisi ini menunjukkan adanya konflik kepentingan pada PPK yang bersangkutan. Sehingga para pegawai ASN cenderung melakukan pelanggaran secara terus menerus, masalah ini tentu harus diakhiri,” tambahnya.

Sementara itu Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin menyampaikan, kesakralan prosesi demokratis pilkada yang berlandaskan keterbukaan, akuntabilitas, integritas dan netralitas harus dijaga bersama.

“Perhatian terkait netralitas ASN ini harus mendapatkan prioritas kita bersama, demi menjaga amanat konstitusi tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat …”

UU nomor 5 tahun 2014 yang mengatur tentang ASN pada pasal 2 huruf F, menyebutkan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada netralitas, dengan demikian netralitas merupakan prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku yang tidak dapat dipisahkan dari ASN,” pungkasnya.(bink/habari.id).

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan