HABARI.ID I Tak ada keterlibatan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dalam perkara GORR. Meski begitu, masih saja ada oknum yang memanfaatkan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan, untuk terus menyebar fitnah Gubernur Rusli.
Tim Hukum Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Suslianto, SH.MH mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum kalau fitnah dan hoax tentang perkara GORR terus disebarkan oknum-oknum tersebut.
Berita Terkait: Putusan GORR Inkrah, Tak Ada Kerugian Negara Sebesar Rp 43,3 M
“Fakta dalam persidangan sudah jelas. Tidak ada keterlibatan Gubernur Gorontalo dalam perkara GORR. Saya menduga, ada oknum tertentu yang sengaja memainkan isu korupsi untuk menyerang Gubernur dan mengaburkan semua yang telah dilakukan Gubernur untuk Gorontalo …,”
“Dugaan korupsi senilai Rp. 43 Miliar tidak pernah terbukti selama persidangan berlangsung. Hanya ada kesalahan dalam pembayaran ganda senilai Rp. 53 Juta sebagaimana dalam putusan AWB yang sudah berkekuatan hukum tetap …,”
“Ini tidak boleh dibiarkan. Langkah hukum akan kami ditempuh jika bukti-bukti telah lengkap. Upaya ini penting agar menjadi pembelajaran bagi siapapun yang kerjaannya hanya memfitnah dan menyebarkan hoax,” tandas Suslianto.
Dia juga menambahkan bahwa fitnah dan hoax tidak akan didiamkan, karena telah merugikan Gubernur Gorontalo. Gubernur telah menyiapkan tim hukum baik yang ada di Gorontalo maupun di Jakarta.
“Sebagai tim hukum, kami sudah menerima bukti-bukti baik berupa berita, postingan media sosial dan tulisan-tulisan yang mengarah pada fitnah …,”
“Semua akan kami pelajari dan kaji secara mendalam dan apabila memenuhi dan ada unsur delik, kami akan laporkan kepada pihak yang berwajib,” tegas Suslianto.(fp/habari.id)