HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Rencana pembangunan jangka panjang daerah atau RPJPD, adalah dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi, arah kebijakan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun. Dokumen RPJPD merupakan kesepakatan atau komitmen kebijakan, yang mengikat namun fleksibel dalam tahapan pelaksanaannya.
Terkait dengan hal itu, Pemerintah Kota Gorontalo melalui Bappeda Kota Gorontalo menggelar FKP atau Forum Konsultasi Publik, yang digelar di taman Rumah Adat Dulohupa Rabu (18/10/2023) malam. Kepala Bappeda Kota Gorontalo, Hj. Meydi N. Silangen jelaskan bahwa FKP RPJPD ini digelar dengan dasar hukum Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional, Undang -undang nomor 17 tahun 2007, tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional 2005-2025. Kemudian Undang – undang no. 23 tahun 2014 pemerintahan daerah, serta Peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017.
Tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah, dan tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah. “Termasuk surat edaran menteri dalam negeri nomor 600.2.1/1570/sj tahun 2023, tentang pelaksanaan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005-2025,” ujarnya.
Ia jelaskan lagi, bahwa RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan makro, yang berisi visi misi serta arah kebijakan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun. Dokumen RPJPD ini juga, merupakan wujud komitmen kebijakan yang mengikat, namun fleksibel dalam tahapan pelaksanaannya.
“RPJPD menjadi pedoman kepala daerah terpilih, dalam menuangkan visi, misi, dan program kepala daerah dieja wantahkan dalam penyusunan rancangan teknokratik rpjmd tahun 2025-2030 sampai empat kali periode RPJMD. Dimana, kita ketahui bersama bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan pesta demokrasi pemilihan presiden, wakil presiden, kepala daerah, maupun legislatif. Selain itu RPJPD ini merupakan acuan kerangka yang menjabarkan arah kebijakan, yang selaras dengan arah kebijakan nasional dan mendukung pelaksanaan visi indonesia emas 2045. Yaitu mewujudkan indonesia sebagai negara nusantara berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Dan arah kebijakan provinsi gorontalo 2025-2045, yaitu gorontalo, provinsi madani yang maju dan berkelanjutan. Maka dengan demikian sangat perlu adanya harmonisasi, dan penyelarasan antara perencanaan pembangunan di pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” terangnya.
Eks Kadis PUPR Kota Gorontalo itu juga tambahkan bahwa, penyusunan RPJPD Kota Gorontalo telah terbentuk tim dan Bappeda sendiri terus berkoordiansi dengan tenaga ahli perencanaan Kemendagri RI, dalam rangka menjamin keselarasan antara RPJPN dan RPJPD.
“Dalam penyusunan rancangan awal RPJPD Kota Gorontalo tahun 2025-2045, kami sudah melaksanakan beberapa tahapan. Kegiatan itu guna menjaring, menghimpun masukan, aspirasi dan pandangan dari semua kalangan, untuk memperkaya dan memperkuat penyusunan visi, misi, arah pembangunan kota gorontalo 20 tahun kedepan. Serta demi penyempurnaan dokumen RPJPD kota gorotalo tahun 2025-2045,” pungkasnya.(bnk/habari.id).