HABARI.ID, DEPROV | Setelah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan di tingkat provinsi kini memasuki tahap akhir sebelum disahkan. Ranperda ini, dirancang untuk memperkuat sistem kearsipan daerah, kini menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum diparipurnakan di DPRD Provinsi Gorontalo.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Warsito Somawiyono menjelaskan tahap fasilitasi ini adalah langkah krusial untuk memastikan Ranperda tidak bertentangan dengan produk hukum pemerintah pusat.
“Persetujuan dari Kemendagri diperkirakan memakan waktu sekitar dua pekan. Kami ingin memastikan bahwa produk hukum ini sepenuhnya sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan tidak melampaui batas yang diatur,” jelas Warsito, Rabu (31/07/2024).
Menurut Warsito dalam proses nanti fasilitasi, Kemendagri memiliki wewenang untuk memberikan catatan atau meminta revisi, terutama jika ada pasal-pasal dalam Ranperda yang dianggap bertentangan dengan kewenangan pemerintah kabupaten maupun pusat.
Warsito mengatakan kesiapan Pansus untuk menanggapi dan mengakomodir setiap catatan dari Kemendagri. “Jika ada perubahan yang diperlukan, kami akan segera menyesuaikan dan menyelesaikan perbaikan tersebut sebelum Ranperda dibawa kembali ke daerah,” kata Warsito.
Proses panjang ini bukan tanpa tantangan. Politisi Partai Golkar ini mengakui bahwa ada kekhawatiran mengenai kemungkinan revisi, terutama terkait dengan pasal-pasal yang mungkin dianggap di luar kewenangan daerah.
Namun, dengan komitmen dari semua pihak yang terlibat, Pansus yakin bahwa Ranperda ini akan memenuhi semua syarat yang diperlukan untuk disahkan. Dengan proses fasilitasi yang tinggal beberapa langkah lagi, harapan besar disematkan pada Ranperda ini untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengelolaan kearsipan di tingkat provinsi.
“Setelah fasilitasi dan perbaikan yang diperlukan selesai, Ranperda ini akan siap kita bawa lagi ke daerah untuk diparipurnakan dan menjadi bagian dari kebijakan daerah yang baru,” tandasnya. (dik/habari.id)