HABARI.ID, KOTA GORONTALO I FGD (Focus Groub Discastion) yang diselenggarakan Pemerintah Kota Gorontalo, di Mecure Kute Hotel Bali Selasa (11/10/2022) adalah bagian dari penguatan untuk dua lembaga baik eksekutif dan legislatif.
Begitu kata Wali Kota Gorontalo, Dr. H. Marten Taha, SE. M.Ec Dev, saat menyampaikan sambutan pada pembukaan kegiatan tersebut yang dihadiri juga seluruh anggota DPRD Kota Gorontalo.
Wali Kota Gorontalo Dua Periode ini jelaskan, Bimtek (Bimbingan Teknis) yang dirangkaikan dengan FGD tentang pengelolaan keuangan daerah, dalam kapasitas Tim Anggaran Pemerntah Daerah tahun 2022, sangatlah penting.
“APBD merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah, dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan sebagai instrumen kebijakan ..,”
“APBD menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas ..,”
“APBD digunakan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, otorisasi pengeluaran dimasa-masa yang akan datang ..,”
“Sumber pengembangan ukuran- ukuran standar untuk evaluasi kinerja, alat untuk memotivasi para pegawai, dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja,” ujarnya.
Selain itu tambah Marten, APBD adalah wujud tahunan dari RPJMD (Rencana Jangka Panjang Menengah Daerah) serta RJM (Rencana Jangka Menengah) yang dibuat dari visi dan misi kepala Daerah.
Selain itu APBD dipersiapkan Pemerintah Daerah, untuk dibahas dan disetujui oleh DPRD Kota Gorontalo sehingga pada akhirnya, menjadi produk hukum berupa peraturan daerah yang haris diikuti oleh segenap lembaga di daerah.
“DPRD Kota Gorontalo memiliki fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Sehubungan dengan fungsi tersebut ..,”
“DPRD mempunyai hak dan kewajiban, serta tugas dan wewenang baik secara individu maupun institusional,” pungkasnya.(bnk/habari.id).