Dr. Alvian: Akun Medsos Buheli Gorontalo Bakal Dipidanakan

oleh
oleh
foto istimewa.

HABARI.ID, PEMPROV I Akun medsos (Media Sosial) bernama Buheli Gorontalo bakal di pidanakan, karena diduga menyebarkan hoax dan fitnah terhadap Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terkait isu penguli (Pungutan Liar) di tubuh UPTD Samsat Kabupaten Gorontalo.

Menurut Juru Bicara Gubernur Gorontalo, Dr. Alvian Mato, dalam postingan akun medsos Buheli Gorontalo menuliskan bahwa Pungli di Samsat Limboto di Pelihara dari atas. Kemudian dilanjutkan dengan kalimat, bahwa Kepala UPTD Samsat Kabupaten Gorontalo suami dari keponakan Gubernur.

Seolah-olah peristiwa pungli di Samsat Limboto atas arahan dan sepengetahuan dari Gubernur. Tuduhan tersebut dibuat bukan berdasarkan fakta dan bukti, hanya berangkat dari asumsi liar dan imajinasi admin buheli.

“Padahal faktanya, Gubernur telah memerintahkan investigasi dan klarifikasi. Bahkan memberikan sanksi atas peristiwa tersebut dan menindak tegas oknum di balik pungli yang viral baru baru ini,” tegas Dr. Alvian.

Menurut Dr. Alvian Mato, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail tidak main-main untuk menegakan aturan demi kepentingan masyarakat Gorontalo. 

“Beliau tegas orangnya. Jika salah, di beri sanksi tegas. Namun Gubernur juga tidak akan mentoleransi, jika ada informasi yang terselip hoax dan berita bohong serta fitnah,” lanjut Dr. Alvian.

Terakhir Dr. Alvian tegaskan lagi, jika ternyata informasi yang diberitakan atau disiarkan tidak benar, hoax dan fitnah melalui akun dan flyer Buheli Goronhalo. Dengan maksud di ketahui oleh khalayak ramai, maka perbuatan ini berpotensi untuk dipidanakan sesuai yang diatur dalam kitab undang undang hukum pidana. 

“Masing-masing dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp.200 juta. Untuk berita bohong atau hoax sendiri diancam dengan penjara 4 tahun dan denda 200 juta rupiah,” pungkas Dr. Alvian.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di