HABARI.ID, KABUPATEN BLITAR I Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2020 berlangsung pada Rabu (23/09/2020) bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar menyepakati perubahan alokasi anggaran yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.
Rapat yang dihadiri oleh 44 anggota DPRD Kabupaten Blitar tersebut, selain penandatangan Nota Kesepakatan yang berdasar dari Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 185/85.K/KPTS/013/2020 tentang Evaluasi Perubahan APBD Tahun 2020 tersebut, juga memberikan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar No. 6/2020 tentang Penyempurnaan dan Penyesuaian RAPBD sesuai evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar yang ditemui pasca Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blitar menjelaskan terkait hasil Sidang Paripurna tersebut kepada media.
“Agenda malam ini adalah lanjutan untuk pembahasan Ranperda APBD tentang 2021dan Ranperbud Penjabaran 2021 …,”
“Harapan kami di rapat KUA PPAS ini dalam kondiai pandemi, skala prioritas disesuaikan dengan kebijakan pusat untuk ketahanan masyarakat di sisi kesehatan ekonomi dengan orientasi pemulihan kesehatan dan ekonomi …,”
“Salah satunya kebijkan ekonomi penguatan UMKM ada pada kebijakan umum di APBD. Dengan jangka waktu yang tersisa tersebut ada juga Bantuan Keuangan Khusus kepada setiap desa sebesar Rp 100 juta sebagai stimulan program padat karya sehingga kami harap menjadi stimulan penggerak ekonomi Desa,” kata Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto.
Sementara itu, Bupati Blitar Rijanto mengungkapkan dalam KUA PPAS hasil evaluasi dari Gubernur, semua sudah setuju untuk dilaksanakan.
“Saya harap ini dapat segera dilaksanakan untuk APBD-P ini terutama padat karya sehingga bisa menggerakkan ekonomi lokal,” jelas Rijanto kepada media.(ADV/tos/Habari.id)