DPRD Geram! Petugas di DLH Kota Gorontalo yang Buta Permanen, Tak Terima Haknya dari BPJS

oleh
oleh
H. Darmawan Duming, Ketua Pansus II DPRD Kota Gorontalo.

HABARI.ID, DEKOT I Bukan tanpa alasan Pansus (Panitia Khusus) II DPRD Kota Gorontalo, mempercepat pembahasan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan hidup.

Salah satu alasannya, adanya laporan masyarakat terhadap salah satu pekerja di Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo, yang terinformasi buta permanen akibat kecelakaan kerja dan tidak mendapatkan haknya.

banner 468x60

Hal ini seperti ditegaskan Ketua Pansus II DPRD Kota Gorontalo, H. Darmawan Duming, saat memimpin rapat pansus di Aula utama DPRD Kota Gorontalo, Senin (27/05/2024).

“Rapat pansus ini sangat penting dan startegis, bahkan sangat urgen. Karena berkaitan dengan hak pekerja baik di bawah naungan pemerintah daerah dan swasta ..,”

“Saya tidak pernah lupa dengan laporan yang kami terima, terkiat pekerja di DLH Kota Gorontalo warga Kelurahan Liluwo tidak mendapatkan haknya dari BPJS Ketenagakerjaan ..,”

“Padahal disisi lain dokter telah memvonis pekerja tersebut, buta permanen akibat kecelakaan kerja. Ini bukan persoalan kecil,” tegas Darmawan.

Ia berharap, Ranperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan hidup ini setelah disahkan menjadi sebuah ragulasi, akan menjadi solusi untuk menjawab kebutuhan pekerja di Kota Gorontalo.

banner 468x60

“Sudah sekitar satu tahun pekerja yang menjadi korban ini, tidak mendapatkan haknya dari BPJS Ketenagakerjaan ..,”

“Bahkan saya mendapatkan informasi, dua lembaga ini sudah saling lempar tanggungjawab. Nah, ini sangat kami tidak harapkan kedepannya ..,”

“Dan mengenai persoalan ini, akan saya pertanyakan kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam forum resmi ini,” terang Darmawan membuka rapat tersebut.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60