HABARI.ID, KABUPATEN BLITAR I Sebagai salah satu bentuk dukungan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di luar Jawa, Pemerintah Kabupaten Blitar masih menggulirkan program transmigrasi.
Masyarakat kabupaten Blitar diberi kesempatan oleh pemerintah kabupaten Blitar untuk mendaftarkan diri sebagai transmigran baik secara perorangan maupun kelompok.
“Ini menjadi salah satu wujud pelayanan yang diberikan kepada masyarakat agar dapat bekerja sekaligus pemenuhan kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain, dan tentunya meningkatkan kesejahteraan hidup,” ujar Kepala Bidang Pelatihan Kerja Dan Produktivitas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Blitar Drs. Abit Subagyo, MM, Senin (12/10/2020).
Abit Subagyo menambahkan, transmigrasi merupakan suatu program yang dibuat oleh pemerintah pusat dalam rangka pemerataan sebaran penduduk dengan memindahkan penduduk dari daerah padat penduduk ke daerah lain yang lebih jarang atau penduduknya.
Perihal ditanya persyaratan apa saja yang mewajibkan sesorang atau kelompok masyarakat yang ingin program transmigrasi tersebut, Abit menjelaskan.
Hal penting yang wajib dipenuhi adalah, Warga Negara Indonesia (WNI), sudah berkeluarga, berbadan sehat, usia maksimal 50 Tahun, fotocopy dokumen KTP dan KK fotocopy Surat Nikah, dan pas foto suami Istri ukuran 3×4 cm sebanyak enam lembar.
“Selain persyaratan itu juga, akan dilakukan wawancara sebagai bagian dari seleksi sebelum proses pemberangkatan,” Imbuh Abit Subagyo.
Abit Subagyo menambahkan, bagi perorangan maunpun kelompok masyarakat yang sudah memenuhi kategori syarat tersebut, maka para calon transmigran mengisi formulir pendaftaran, lalu peminat mendaftarkan diri di Kantor Dinas Tenaga Kerja, untuk kemudian nantinya akan dilakukan pendataan dan dipersiapkan untuk diinterview,” Ungkapnya.(ADV/KMF/tos/habari.id)