Diduga Terima Fee Rp 1,1 MIliar, Eks PJ Gubernur Resmi Ditahan Kejati Gorontalo

oleh
oleh
Eks Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, yang juga Staf Ahli Kemenpora RI, saat hendak dimasukkan ke Mobil Tahanan Milik Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo.(f/istimewa).

HABARI.ID, PERISTIWA I Pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan Command Center Video Wall tahun anggaran 2022, dan dikabarkan menjalani pengobatan karena sakit selama 87 hari sejak tanggal 03 Agustus 2026. Kini Jumat (30/10/2026) eks Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer resmi bestatus tahanan Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo.

Penahanan Hamka Hendra Noer yang juga Staf Ahli Kemenpora RI itu, selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2026 sampai dengan 18 November 2026 di Lapas Klas IIA Gorontalo, merupakan bagian dari pengembangan dugaan kasus yang dilakukan penyidik Kejati Gorontalo.

Berdasarkan pernyataan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo, dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Command Center Video Wall di DInas Kominfotik Provinsi Gorontalo itu menggunakan APBD Rp 5 miliar. Prosesnya melalui metode e-Purcashing oleh PT. Prio Integrasi Universal dengan nilai kontrak Rp 4,57 miliar.

Dalam penyidikan, Hamka diduga memerintahkan Syukri Jaya Botutihe berkoordinasi dengan Badan Anggaran agar alokasi pengadaan tersebut dimasukkan dalam KUA-PPAS Perubahan, meskipun belum tercantum dalam RKPD Perubahan.

Penyidik juga menemukan dugaan selisih antara nilai kontrak dan harga sebenarnya barang sebesar Rp1,77 miliar. Dari selisih tersebut, Hamka diduga menerima uang atau fee sebesar Rp1,1 miliar pada Desember 2022.

Kejati Gorontalo menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp1.770.358.627. Atas dugaan perbuatannya, Hamka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga mencantumkan sangkaan subsider Pasal 604 dan Pasal 605 ayat (1) KUHP.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, S.H., menyatakan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan dari pihak Hamka Hendra Noer terkait penetapan tersangka dan penahanannya.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di