Diduga Pelapor Tak Cukup Bukti, Kuasa Hukum Dr. Hi. Husen Hasni Minta Polda Hentikan Perkara

oleh -57 Dilihat
oleh
Istimewa.

HABARI.ID, PERISTIWA I Penetapan status tersangka dugaan kasus penipuan oleh Polda Gorontalo terhadap Dr. Hi. Husen Hasni, terkesan dipaksakan.

Hal tersebut pun membuat kuasa hukum Dr. Hi. Husen Hasni angkat bicara, melalui konferensi pers yang di gelar Minggu (18/05/2025).

Kuasa hukum Dr. Husen Hasni, yakni Ali Rajab B dan Mohamad Ikbal Kadir dan Djoko Susilo jelaskan kepada awak media bahwa berdasarkan data kronologis yang ada, persoalan ini berawal sejak tahun 2019 silam dimana Dr. Husen Hasni berniat membangun usaha SPBBE (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas LPG), di Desa Tapdaa Kabupaten Boalemo, dengan nama persahaannya PT. Bumi Panua.

Dalam perjalanan pelaksanaan rencanan pembangunan SPBBE tersebut, tiba-tiba pada tanggal 1 September tahun 2019 Dr. Husen Hasni dihubungi Dharma Yudi, Direktur PT. Sherpa dan Vendor pembangunan SPBBE dan SPBU, setelah mendapatkan nomor kontak Dr. Husen Hasni dari Rama.

Hanya berselang seminggu tepatnya tanggal 9 Septermbe tahun 2019, Dharma Yudi kembali menghubungi Dr. Husen Hasni dan membuat janji bertemu di Jakarta. Termasuk menawarkan rancangan anggaran belanja, pembangunan SPBBE milik Dr. Husen Hasni, dengan dana sekitar Rp 14 Miliar.

“Nilai penawaran Rp 14 miliar dari Dharma Yudi pun disetujui Dr. Husen Hasni, dengan metode pencairan uang bertahap dengan sesuai bobot pekerjaan,” ujar Mohamad Ikbal, saat membacakan kronologis singkat dugaan perkara tersebut.

Di tengah perjalanan rencana tersebut, Rama dan Willy Akbar Adjami mengajak Dr. Husen Hasni untuk bertemu di Manado. Rupanya Rama dan Willy berkeinginan menanam saham di perusahaan milik Dr. Husen Hasni, dengan persentase Rp 800 juta dari Rama dan Rp 3 miliar dari Willy Akbar Adjami.

“Dr. Husen Hasni pun konsultasi kepada istrinya yakni Laila Suratinoyo sebagai Komisaris SPBBE PT. Bumi Panu. Mengingat dana yang dijanjikan Rama dan Willy hanya sebesar Rp 3,8 miliar, Laila pun tidak memberikan merespon dengan alasan tidak sesuai dengan kebutuhan pembangunan SPBBE,” terangnya.

Lanjut Mohamad Ikbar Akbar, di tengah proses pembangunan SPBBE itu berjalan baik, tiba-tiba pada tahun 2023 silam Willy Akbar Adjami melaporkan Dr. Husen Hasni ke Polda Gorontalo, atas dugaan penipuan.

“Menurut kami perkara yang dituduhkan pelapor melalui Polda Gorontalo kepada klien kami sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, itu tidak cukup bukti. Karena dana yang dikirim oleh Willy Akbar Adjami sebesar Rp 1,4 miliar, tidak pernah diterima klien kami Dr. Husen Hasni. Bahkan bukti percakapan yang terekam yang dijadikan sebagai alat bukti mereka, itu tidak pernah kami dengar,” terangnya.

Singkatnya, proses penanganan perkara yang melibatkan Dr. Husen Hasni terus diupayakan penasehat hukumnya termasuk menyurat ke Polda Gorontalo, yang ditujukan ke Direskrim Umum Polda Gorontalo terkait permohonan penghentian perkara atau SP3.

“Namun hingga saat ini belum juga ada tanggapan. Atas tidak ditanggapinya surat kami per tanggal 16 Maret 2025 tersebut, dan sampai hari ini tidak ada kejelasan dari penyidik yang menangani perkara ini, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya, yakni pelaporan kepada Itwasda Polda Gorontlao dan Bidang Propam Polda Gorontalo. Langkah hukum yang akan kami tempuh ini, karena kami menduga adanya ketidakprofesionalnya penyidik didalam menangani perkara ini,” pungkasnya.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di