HABARI.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Hal ini disepakati pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020 secara daring, Senin (19/7/2021).
Gubernur Gorontalo dalam pendapat akhirnya menyampaikan sebulan sebelumnya Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD TA 2020 tahap I.
Selanjutnya ditanggapi oleh pandangan umum semua fraksi terhadap ranperda tersebut. Pada tanggal 5 Juli 2021, gubernur menyampaikan kembali surat tertulis secara resmi kepada Ketua DPRD terkait catatan dari beberapa fraksi.
“Pada dasarnya kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan di Gorontalo. Terutama teman-teman Forkopimda, BPK, BPKP, yang telah banyak membantu kami, juga termasuk ketua dan anggota DPRD perwakilan dari masyarakat se- Provinsi Gorontalo,” ucap Rusli.
Gubernur dua periode ini pun berkomitmen untuk memperbaiki rekomendasi dan saran-saran perbaikan yang disarankan oleh Tim Badan Anggaran DPRD Provinsi Gorontalo, dan akan berupaya untuk melaksanakan hal-hal tersebut pada masa-masa yang akan datang disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Ia pun berpesan untuk semua tamu undangan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut baik secara langsung maupun via vidcon, untuk tetap sabar menghadapi situasi pandemi covid-19 ini.
“Pandemi di Gorontalo semakin meningkat. Kita menghadapi yang pertama adalah kluster cendekia, lalu kluster bandar udara, kluster hubulo, dan kluster kantor-kantor yang tersebar di mana-mana. Sehingga perlu saya sampaikan untuk terus berhati-hati karena upaya kita sudah sangat maksimal, baik pemprov gorontalo,forkopimda, DPRD, pemda kabupaten/kota sampai dengan tingkat desa,” harapnya.
Sementara itu Badan Anggaran DPRD Provinsi Gorontalo melaporkan hasil pembahasan terhadap ranperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2020. Dalam laporan tersebut, Banggar DPRD merekomendasikan beberapa hal, diantaranya meminta gubernur beserta seluruh jajaran pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera menindaklanjuti catatan rekomendasi BPK terkait masalah aset dan BUMD.
“Namun tak lupa kami ucapkan selamat kepada Pemprov Gorontalo dan kepada kita semua yang telah berperan aktif dalam mewujudkan laporan keuangan pemerintah daerah TA 2020, yang kembali memperoleh Opini WTP dari BPK RI, ini merupakan ke sembilan kali kita memperoleh opini WTP. Selamat kepada bapak Gubernur Rusli Habibie dan Wakil Gubernur Idris Rahim, setiap tahun kita memperoleh opini WTP dari BPK RI, ini luar biasa,” beber Mitran Tuna selaku ketua tim Badan Anggaran DPRD.
Seperti diketahui APBD Provinsi Gorontalo tahun 2020 berjumlah Rp1,91 triliyun yang kemudian di recofussing, sisahnya tinggal Rp1,88 triliyun. Rapat paripurna istimewa ini diikuti Gubernur Rusli secara daring dari villa pribadi gubernur, Boalemo.
Sementara Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim mengikuti dari rumah jabatan. Untuk pimpinan dan anggota DPRD mengikuti langsung dari ruang sidang DPRD. (edm/habari.id)