Cek Disini Jika Identitas Dicatut Ilegal Bakal Calon Perseorangan

oleh -7 Dilihat

HABARI.ID – Mendekati perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, sebaiknya tiap orang mulai melakukan pengecekan apakah identitasnya dicatut secara ilegal sebagai syarat dukungan bakal calon perseorangan atau tidak. Pasalnya, pencatutan identitas tanpa persetujuan seperti ini akan sangat merugikan.

Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo bahkan memberi imbauan kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan terhadap pencatutan identitas ini, dengan cara sebagai berikut:

banner 468x60

Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ceklis “I’m not a robot” dan klik “CARI”
Akan muncul keterangan yang menunjukkan status dukungan Anda apabila NIK telah terdaftar
Jika Anda terdaftar, tetapi keberatan atau ragu terhadap keabsahan data tersebut, bisa menyampaikan komplain secara daring melalui link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan

Tanggapan masyarakat juga bisa disampaikan dengan mendatangi kantor KPU masing-masing daerah. Adapun Kantor KPU Provinsi Gorontalo terletak di Jalan Tinaloga, Kota Gorontalo.

Masyarakat bisa menyampaikan tanggapan atau komplain secara tertulis pada hari Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WITA. Adapun pada hari Jumat, tanggapan bisa disampaikan mulai pukul 08.00 hingga 16.30 WITA.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengajukan pertanyaan atau keluhan atau bahkan saran, dengan menghubungi nomor whatsapp Helpdesk KPU Provinsi Gorontalo, 0815-9995-175.

Sebagai informasi, tanggapan atas pencatutan dukungan dimulai sejak 13 Mei 2024 hingga 26 Juli 2024.

Baca berita kami lainnya di