HABARI.ID | Pengadilan Agama Gorontalo Kls 1A bersama Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (DPPPKBP3A) Kota Gorontalo sepakat melakukan Memorandum of Understanding (MoU).
Hal tersebut bertujuan untuk menekan angka pernikahan dini di Kota Gorontalo yang terus meningkat.
Baca Juga : Pernikahan Dini Di Kota Gorontalo Terus Meningkat
Ketua Pengadilan Agama Gorontalo kelas 1A, Drs.Saifuddin, M.H. mengatakan hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, perlu adanya sebuah terobosan untuk mengatasi permasalahan ini.
“Untuk itu, kami pihak PA Gorontalo berkunjung ke Dinas DPPPKBP3A demi mencarikan solusi konkrit terkait permasalah ini,” ucapnya Rabu (23/06/21).
Dengan adanya kunjungan ke Dinas tersebut kata Ketua Pengadilan Agama, telah melahirkan sebuah solusi yang baru terhadap melonjaknya pernikahan usia dini ini.
“Semoga niat baik dari kami ini akan melahirkan sebuah terobosan baru dan akan mampu menekan tingginya angka pernikahan dini tersebut,” ucapnya.
Kedepan, kedua Instansi tersebut berencana hendak melakukan edukasi terhadap masyarakat agar hal ini menjadi perhatian yang lebih khususnya untuk masyarakat dibawah umur.