HABARI.ID | Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Yuriko Kamaru mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memerangi dan mencegah peredaran narkotika di Gorontalo. Menurutnya, pemberantasan narkoba perlu campur tangan masyarakat, khususnya para remaja.
Hal ini ia sampaikan saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 tentang pencegahan dan penangulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap nakotika, psikotropika dan zat aditif lainnya di Desa Bubeya Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Sabtu (06/11/2021).
Yuriko mengungkapkan, untuk mengantisipasi peredaran narkoba di Gorontalo tidak cukup hanya dengan Perda atau peraturan daerah saja. Akan tetapi masyarakat harus terlibat dalam mensosialisasikan tentang bahayanya barang haram tersebut.
“Narkotika ini sudah lama berproses di tengah-tengah masyarakat, sehingga butuh pemahaman bersama dan modelnya mengajak masyarakat untuk turun bersama-sama dalam rangka penanganan persoalan yang muncul, utamanya masalah yang marak menimpa generasi muda penggunaan zat aditif lainnya,” jelas Yuriko.
Aleg dari Partai Nasdem ini menjelaskan, bukan hanya narkoba saja yang harus diberantas, namun juga penyalahgunaan obat-obatan terlarang maupun barang tak lazim.
“Sekarang telah muncul fenomena yang lain, misalnya penggunaan lem ehabon, obat-obatanĀ mengandung zat aditif yang memberikan efek bagi pengguna bisa berhalusinasi atau diluar kesadaran,” ungkap Anggota Komisi I Deprov Gorontalo itu. (Dik/Habari.id)