HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Di tengah kemajuan tekonologi sekarang ini, Pemerintah Kota Gorontalo terus melakukan pengembangan satu diantaranya pada sistem pelayanan, seperti pada proses pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, M.Ec Dev jelaskan Selasa (25/04/2023) bahwa pembayaran BPHTB di Kota Gorontalo, sudah lebih mudah dengan menggunakan aplikasi e-Bili’u.
“Melalui aplikasi e-Bili’u, masyarakat wajib BPHTB lebih mudah membayar kewajibannya melalui aplikasi tersebut ..,”
“Aplikasi e-Bili’u sendiri bisa di download melalui play store hand phone android,” ujar eks Kepala Inspektorat Kota Gorontalo tersebut.
Ia jelaskan, dalam proses pembayaran BPHTB sangat dibutuhkan kejujuran masyarakat, apalagi dalam melakukan pelaporan transaksi jual beli tanah dan bangunan.
“Peran aktif pejabat pembuat akta tanah dan notaris dalam pemberkasan pembayaran BPHTB juga sangat penting,” ungkapnya.
Ia sesalkan yang kerap terjadi dalam proses pembayaran BPHTB adalah masyarakat cenderung menurunkan harga jual tanah saat transaksi.
“Sehingga jumlah BPHTB yang di bayarkan menjadi rendah. Kalau bicara soal pelanggaran, maka berlaku pada undang-undang dan dapat diberikan sanksi denda ..,”
“Bahkan bisa di pidanakan, karena memanipulasi nilai transaksi jual beli tanah dan bangunan ..,”
“Pada Pasal 181 UU nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah jelaskan ..,”
“Pasal 181 UU nomor 1 tahun 2022 Ayat satu, wajib pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 5 ayat (5) ..,”
“Sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak tertuang yang tidak atau kurang dibayar ..,”
“Ayat dua, wajib pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (5) ..,”
“Sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun ..,”
“atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak tertuang yang tidak atau kurang dibayar,” jelas Nuryanto.(bnk/habari.id).