HABARI.ID I Senin (19/10/2020) Bawaslu Kabupaten Gorontalo dilaporkan di DKPP RI, oleh Pasangan Calon Pilkada Nelson – Hendra, melalui penasehat hukum mereka yakni Feldy Taha.
Feldy yang juga Pengacara Nasional itu jelaskan, bahwa ada 15 bukti kuat yang dimiliki untuk melaporkan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo di DKPP.
Diantaranya sembilan alat bukti, dan enam barang bukti. “Kami telah melaporkan Bawaslu Kabupaten Gorontalo di DKPP RI, dengan bukti yang kuat, 9 alat bukti dan 6 barang bukti,” tegas Feldy.
Tidak hanya itu kata Feldy, ada banyak bukti yang dimiliki untuk dijadikan dasar melaporkan Badan Pengawas Pemilu di DKPP RI.
“Bahkan bukti akan bertambah, karena kami memiliki banyak bukti yang kuat, untuk melaporkan Badan Pengawas Pemilu,” terang Feldy.(bink/habari.id).