HABARI.ID, DEKOT I Selama dua hari sejak Senin sampai dengan Selasa (31/10/2023), Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kota Gorontalo kuliti TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kota Gorontalo.
Hal ini terungkap pada rapat Badan Anggaran DPRD Kota Gorontalo, selama dua hari di Aula Utama DPRD Kota Gorontalo.
Pada rapat tersebut, seluruh Anggota Banggar DPRD Kota Gorontalo mempertanyakan peran Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya dalam meningkatkan PAD Kota Gorontalo dari berbagai sektor.
Misal dari penyampaian Anggota Banggar DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, yang juga Ketua Komisi C DPRD Kota Gorontalo.
“Kenapa pemungutan pajak dan retribusi tidak maksimal, apa kendalanya. Pandemi Covid-19 tidak bisa menjadi alasan kuat mengakibatkan pendapatan daerah menurun,” tegas Irwan.
Tidak hanya itu saja, Rolly Kadullah mempertanyakan berapa persentase pajak dan retribusi ke daerah, jika sudah memiliki peraturan daerah.
“Seperti kita ketahui bersama, bahwa sudah banyak contoh yang mengakibatkan pajak dan retribusi daerah tidak maksimal pemungutannya ..,”
“Nah, yang menjadi pertanyaan saya, jika dua sektor pendapatan ini sudah memiliki Perda, berapa persen implementasinya ke Daerah,” terang Aleg dari Fraksi PPP itu.
Diketahui bersama komponen pendapatan daerah di tahun 2024 menurun sebesar 6.51 persen, dari perubahan tahun 2023 atau sebesar Rp 23 miliar.(bnk/habari.id).