HABARI.ID I Iklan di platform penyiaran televisi dan platform penyiaran lainnya, masih dianggap sebagai metode yang efektif bagi perusahaan dalam mengedarkan berbagai produk, termasuk obat tradisional dan suplemen kesehatan.
Tren ini, oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM), perlu disertai dengan pengawasan yang ketat. Pengawasan ini, menurut Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM RI, Maya Gustina Andarini, Apt., M.Sc, tidak hanya dilakukan dengan menyiapkan regulasi-regulasi.
Dalam tataran implementasi pengawasan pemasangan iklan di media penyiaran membutuhkan peran lembaga-lembaga terkait termasuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan juga masyarakat.
“Peran media penyiaran, penting bagi perusahaan dalam mempromosikan produk-produk obat maupun makanan. Namun dalam mempromosikan produk tersebut harus sesuai dengan ketentuan.
“Banyak makanan dan obat ini yang dipromosikan dapat merugikan konsumen. Contohnya seperti obat kuat, kosmetik ilegal maupun obat obat berbahaya yang dapat mengancam keselamatan maupun kesehatan masyarakat, ” ungkap Maya Gustina Andarini.
Dalam sambutannya pada acara pembukaan Penguatan Tindak Lanjut Pengawasan Iklan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan pada Media Penyiaran Lokal, yang juga dihadiri KPID Gorontalo, Kamis (19/09/2019) di Grand Q Hotel, Maya menyampaikan, melalui kegiatan ini masyarakat, khususnya lembaga penyiaran maupun perusahaan pers, diharapkan dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap obat dan makanan yang berbahaya tersebut.
Dari iklan yang ditayangkan di televisi atau disiarkan di radio, dapat mempengaruhi masyarakat untuk membeli produk tersebut.
“Yang dibutuhkan adalah edukasi kepada masyarakat. Sehingga mereka tidak membeli produk yang salah. Kita juga sekarang juga lagi berupaya untuk mengawasi iklan-iklan obat dan makanan di Media Sosial. Kami sementara menunggu regulasi,” tandasnya.
Pada kegiatan tersebut, Balai POM di Gorontalo juga melakukan penandatanganan MoU dengan KPID Gorontalo.
Penandatanganan MoU ini dilakukan Kepala Balai POM Gorontalo Yudi Noviandi dan Ketua KPID Gorontalo, Adrian Thalib yang disaksikan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik dan Direktur Pengawasan Obat dan Suplemen Kesehatan Badan POM RI.(**)