HABARI.ID, DEPROV | Anggota DPRD Provinsi Gorontalo AW Thalib memaparkan cara mudah mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) program untuk tambahan biaya pendidikan bagi peserta didik, baik bagi anak sekolah dasar sampai ke tingkat perguruan tinggi. Hal itu dia terangkan dalam kegiatan reses masa persidangan ketiga di Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya, Kamis (15/06/2023).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan jika calon penerima KIP itu bisa mendapat melalui registrasi secara online maupun dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada anak yang berasal dari keluarga prasejahtera. KIP pun bakal tersalurkan bagi anak dengan keluarga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Perlu diketahui juga, KIP ini bukan produk dari Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo tapi langsung dari pusat. Dengan kata lain, anak sekolah ini harus memiliki keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena juga terintegrasi dengan bantuan PKH,” jelas AW Thalib.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo itu menjelaskan, KIP juga nantinya akan terintegrasi melalui jalur afirmasi pendaftaran sekolah. Dalam sistem pendaftaran itu bahkan terbagi dalam beberapa kategori, baik prestasi, zonasi main afirmasi.
“Biasanya jalur afirmasi ini memilih mereka yang sudah punya KIP, karena ada perpindahan domisili yang memboyong keluarganya ke tempat tinggal baru. Jadi karena afirmasi ini berkaitan dengan beasiswa maka berkaitan dengan data dari Kementerian Sosial,” ujarnya.
Selain masuk dalam DTKS, cara lain agar bisa memperoleh KIP itu maka siswa memiliki prestasi untuk melanjutkan pendidikan, baik di SMA sederajat maupun perguruan tinggi. Menurutnya, bantuan bidikmisi tersebut tidak memiliki batas kuota di sekolah sepanjang siswa tersebut memenuhi kriteria sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Melansir dari Liputan6.com, pendaftaran mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat dilakukan melalui website resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia dengan mengakses kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Peserta nantinya akan diarahkan dalam menu daftar baru. Setelah itu memasukan data, antara lain NIK, NISN dan NPSN. Kemudian peserta bakal diminta memasukan alamat lengkap.
Setelah data berhasil divalidasi, peserta akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui Email yang digunakan. Siswa masuk ke dalam SIM KIP kuliah dengan memasukan nomor pendaftaran dan kode akses untuk merampungkan proses pendaftaran KIP kuliah dan memilih proses seleksi yang nantinya akan diikuti, baik melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN maupun jalur mandiri. (dik/habari.id)