HABARI.ID, DEPROV | Penggerebekan gudang penyimpanan minuman keras (Miras) di Kecamatan Bongomeme yang dipimpin oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyon pekan lalu, mendapat banyak apresiasi dari Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Bidang Hukum dan Pemerintahan, Senin (24/07/2023).
Dari penggeledahan gudang miras itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 33 ribu botol miras dari berbagai jenis serta pemilik gudang tersebut. Terinformasi, ribuan minuman itu bakal didistribusikan ke wilayah Gorontalo, namun atas gerak cepat kepolisian upaya tersebut gagal.
“Penangkapan peredaran minuman beralkohol itu sudah sesuai dengan harapan kita dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda), baik itu provinsi maupun kabupaten dan kota,” ungkap AW Thalib.
Bagi AW Thalib, terbongkarnya gudang miras di wilayah hukum Kabupaten Gorontalo pun mampu meminimalisir persoalan minuman keras yang berujung pada tindak kekerasan. Pasalnya angka kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras masih berada di urutan teratas.
“Mudah-mudahan Gorontalo menjadi daerah serambi madinah yang utuh dimana minuman beralkohol bisa ditekan peredarannya. Meski di Gorontalo sudah ada produksi skala kecil-kecilan tapi produksi skala besar itu dari luar daerah,” jelasnya.
Lokasi penggeledahan gudang penyimpanan miras itu ternyata sangat berdekatan dengan Polsek Bongomeme. Menurut Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, pelaku sangat cerdik menyimpan barang haram tersebut di kompleks kantor polisi agar tidak dicurigai.
“Ada pepatah mengatakan bahwa tempat yang paling aman itu berada di tempat pengamanan. Sepertinya Mereka (Pelaku) sudah tahu teori itu dan dipraktekkan, tapi polisi sudah mengendus hal itu dan memiliki intelijen yang kuat sehingga gudang itu terdeteksi,” kata AW Thalib. (dik/habari.id)