HABARI.ID I Profesional, menjadi point penting yang harus dimiliki Insan Ombudsman dalam menjalankan fungsi Ombudsman sebagai Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Tapi akan jadi lain ceritanya, ketika fungsi pengawasan Ombudsman di daerah masih memunculkan kesan negatif, terkesan tak profesional dalam menindaklanjuti aduan yang disampaikan masyarakat sebagai warga Negara.
Farid yang sempat menyampaikan aduan ke Ombudsman, menceritakan panjang lebar apa yang dialaminya, dan berkesimpulan ada kerja-kerja yang tidak profesional yang dilakukan Asisten di Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Farid menjelaskan, pada tanggal 1 Juli 2021, dirinya mengadukan salah satu instansi pemerintah di Gorontalo terkait dengan sistem pelayanan.
Dan pada tanggal 10 Juli 2021, Farid dihubungi via telepon oleh Ibu Dian selaku pihak yang menangani aduannya.
Dari Ibu Dian, dia mendapatkan penjelasan bahwa aduannya tersebut masuk pada Laporan Cepat dalam waktu 14 hari.
“Namun karena permintaan saya pada waktu itu adalah soal transparansi data, maka aduan saya akan dialihkan ke bagian lain …,”
“Dengan sistem pengalihan aduan, dan pada saat itu Dian mengatakan masih akan dilakukan rapat internal Ombudsman Gorontalo untuk menentukan apakah akan dialihkan atau tidak,“ kata Farid mengulang kembali penjelasan ibu Dian kepadanya.
Karena tidak ada informasi mengenai hasil rapat internal seperti yang disampaikan Ibu Dian, maka pada tanggal 23 Juli 2021 dirinya kembali mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, bermaksud untuk mengkonfirmasi kembali laporannya kepada Ibu Dian, namun justru orang lain yang menemuinya.
“Saat itu, orang tersebut hanya mengatakan bahwa yang mengetahui perihal laporan saya adalah Ibu Dian. Nanti pihaknya yang akan menginformasikan ke saya pekan selanjutnya, selang 26 – 30 Juli 2021,” kata Farid.
Karena tidak ada informasi hingga tanggal 2 Agustus 2021, Farid pun menghubungi pihak Ombudsman RI Gorontalo, yang sebelumnya berkomunikasi berlangsung via WhatsApp.
Dan pada saat itu juga dirinya dihubungi oleh Ibu Dian, dan meminta Farid untuk membuat laporan baru lagi dengan mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo.
“Yang bikin saya kecewa, saya yang diminta datang ke kantor Ombudsman Gorontalo, begitu sampai di kantor, petugas front office mengatakan bahwa karena sebab pemberlakuan PPKM, layanan aduan hanya bisa via online dalam hal ini telepon,” ujarnya kesal.
Farid juga sempat menanyakan ke petugas front office, pemberlakuan tidak melayani aduan secara tatap muka sejak kapan?!, petugas itu menjawab sudah seminggu lebih.
Jadi aneh!, kalau aduan secara online yang pemberlakuannya sudah seminggu itu, seperti tidak diketahui oleh Asisten Ombudsman Gorontalo!.
“Ini justru menyusahkan saya sebagai warga Negara. Sudah susah payah datang ke kantor Ombudsman atas arahan ibu Dian, sesampai di kantor ternyata tidak ada pelayanan tatap muka,” ungkapnya.
Kesan yang tak profesional ini, menurut Farid tidak sepantasnya muncul pada lembaga Negara yang dibentuk untuk menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik sebagai bentuk keberpihakan kepada publik.
“Ada baiknya bapak langsung menghubungi Ibu Dian. Karena Ibu Dian yang lebih tau soal penanganan aduan itu,” pintanya.
Pada perbicangan dengan Habari.id di saluran telpon WhatsApp, Ari (sapaan akrabnya) sempat mengiyakan untuk membagikan nomor kontak Ibu Dian yang diminta. Tapi niat itu urung dilakukan karena dia harus meminta izin dulu. “Saya ijin ke orangnya dulu pak…,” katanya melalui pesan singkat.
Percakapan melalui saluran telpon itu, Habari.id juga menyampaikan maksud untuk konfirmasi tatap muka di kantor Ombudsman Perwakilan Gorontalo.
Tapi karena alasan PPKM, dan pemberlakuan ada pembatasan di kantor Ombudsman, wawancara tatap muka tak bisa dilakukan. “Iya pak, ada pembatasan. 75 persen aktivitas dilakukan secara WFH…,” ungkapnya.(fp/habari.id)