HABARI.ID I Dugaan pelanggaran Pemilu oleh KPU Kabupaten Gorontalo juga menyeret tiga Paslon (Pasangan Calon) lain, yang dilaporkan Aroman Bobihoe penasehat hukum Paslon nomor urut 1 Tonny – Dariyatno, bakal berlanjut.
Hal ini terlihat dari sejumlah tuntutan mereka, meminta KPU mengganti surat keputusan yang sudah dikeluarkan bahkan mencoret pasangan calon lain, karena diduga sudah melanggar administrasi.
Aroman tegaskan, inti dari laporan yang dilayangkan pasangan nomor urut 1 bukan lain adalah, sebagai pihak yang dirugikan.
Setelah persoalan ini dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran, dirinya pastikan akan naik status menjadi sengketa pada Senin (28/09/2020).
“Kita melaporkan ada pelanggaran administrasi yang kemudian bisa menjadi sengketa, terkait surat tidak menunggak pajak …”
“Bahwa ada perbedaan dengan paslon lain dengan paslon kami, ini kami masukan sebagai pelanggaran administrasi kemudian senin kami lanjutkan dengan sengketa,” ujar Aroman.
Landasan hukum yang menjadi pegangan pasangan calon nomor urut 1 kata Aroman, salah satunya Surat Edaran Dirjen Pajak nomor 55 tahun 2015, bahwa untuk laporan pajak ada formatnya dan harus mengajukan permohonan.
“Maka keluarlah surat keterangan pajak atau tidak menunggak pajak. Sedangkan paslon lain yang melampirkan dokumen berbeda dari diminta KPU sebagai penyelenggara, yakni hanya surat keterangan fiskal atau SKF …”
“Dengan demikian, sangat jelas pelanggaran administrasi dalam faktanya, dan kami punya bukti-buktinya. Ini adalah dugaan pelanggaran kode etik, harusnya KPU memberlakukan sama seluruh pasangan calon …”
“Dari hasil laporan yang kami sampaikan ke Bawaslu, mereka sendiri segera mungkin akan mengkaji dan memverifikasi dokumen-dokumen yang kami laporkan …”
“Termasuk yang ada di KPU. Kalau bicara demokrasi, berdemokrasilah dengan baik, benar dan jujur,” tegas Aroman.(dwi/bink/habari.id).