Habari.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebut akan biayai pengadaan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye para pasangan calon (Paslon) kandidat Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden.
“Terkait dengan alat peraga kampanye memang saat ini kami akan melakukan pemberitahuan terkait surat keputusan yang keluar dari KPU,” ujar Mario.
Namun menurutnya, dalam pembiayaan pengadaan APK tersebut tidak semuanya akan dibiayai.
“Namun dalam PKPU 13 dan juknis 1363 itu, yang mau dicetak atau yang akan diadakan sendiri oleh pasangan calon itu harus tervalidasi ataupun diatur spesifikasi oleh KPU, baik volume, kemudian desain, dan juga ukuran,” jelasnya.
Menurut Mario, surat keputusan tersebut kemudian dilayangkan kepada para paslon, stackholder, Bawaslu dan pemerintah kota itu sendiri.
“Saya perlu tegaskan bahwa yang di fasilitasi oleh KPU itu adalah spanduk (APK), kemudian bahan kampanye adalah brosur dan famplet,” pungkas Mario.
“Itu yang kami fasilitasi, dan selebihnya itu di fasilitasi oleh calon dengan validasi ataupun spesifikasi yang telah kami keluarkan dari KPU Kota Gorontalo,” lanjutnya.***