HABARI.ID, DINSOS | Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Sosial melangsungkan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi penerima Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) tahun 2024, Kamis (03/10/2024). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan usaha produktif.
Sebanyak 40 calon keluarga penerima manfaat (KPM) dari Kabupaten Gorontalo, Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango hadir di bimtek ini. Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo Sagita Wartabone menekankan pentingnya program tersebut dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sagita menjelaskan bahwa bantuan sosial UEP dan PEKKA ini ditujukan kepada masyarakat yang sudah memiliki usaha dasar namun masih memerlukan tambahan modal untuk mengembangkan usaha mereka.
“Kami memberikan bantuan ini kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tetapi bukan yang berada di lapisan paling bawah. Mereka sudah memiliki usaha yang berjalan dan bantuan ini diharapkan bisa menjadi dorongan tambahan untuk memperluas usahanya,” jelas Sagita.
Sagita mengungkapkan bahwa tidak semua usulan penerima bantuan dapat disetujui, terutama jika tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. “Ada beberapa yang tidak layak diberikan bantuan, misalnya jika rumahnya sudah sangat bagus atau usahanya baru saja dimulai,” ungkapnya.
Selain itu, Sagita meminta para penerima bantuan untuk bertanggung jawab dalam mengelola dana yang diterima. Ia mengingatkan bahwa bantuan dari pemerintah sering kali menjadi objek pemeriksaan oleh berbagai instansi. “Mari kita bersama-sama menjaga bantuan ini agar digunakan sebaik-baiknya dan mengurangi risiko yang mungkin timbul di kemudian hari,” pinta Sagita.
Terinformasi, jumlah penerima bantuan UEP dan PEKKA untuk tahap IV tahun 2024 ada sejumlah 90 KPM ya g tersebar di beberapa wilayah. Antara lain Kota Gorontalo mendapat jatah 5 KPM, Kabupaten Gorontalo 36 KPM, Kabupaten Pohuwato 40 KPM, Kabupaten Bone Bolango 1 KPM dan Kabupaten Gorontalo Utara 8 KPM. (dik/habari.id)