4 Opsi Dispensasi Pembayaran UKT/SPP, Langkah UNG Meringankan Beban Mahasiswa

oleh
Pembayaran SPP/UKT
Wakil Rektor I UNG, Dr. Harto Malik
banner 468x60
HABARI.ID I Universitas Negeri Gorontalo (UNG) telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pemberian Dispensasi Pembayaran UKT/SPP semester ganjil tahun akademik 2020/2021.

Kebijakan yang digulirkan UNG sebagai respon dan jawaban atas berbagai kesulitan yang dihadapi mahasiswa pada pandemi Covid-19 ini, masih memunculkan pedebatan dan tuntutan dari kalangan mahasiswa.

Merespon tuntutan itu, Wakil Rektor I UNG, Harto Malik menjelaskan secara detail seputar kebijakan dispensasi pembayaran UKT/SPP tersebut.

Berita Terkait: Kebijakan Keringanan UKT Di UNG Jadi Rujukan Kemendikbud

Apa yang dituntut mahasiswa, menurut Warek I, sudah terakomodir dalam kebijakan dispensasi pembayaran UKT/SPP yang justru sudah meringankan beban mahasiswa.

Menurut Harto, pemberian dispensasi biaya UKT/SPP semester ganjil itu dibagi dalam 4 kategori. Pertama, penurunan/pengurangan UKT/SPP karena dampak pandemi Covid-19 bagi semua kelompok/kategori UKT/SPP.

Adapun yang masuk di kelompok ini, adalah mahasiswa yang orang tuanya atau penanggung jawab biaya kuliahnya meninggal akibat dampak Pandemi Covid-19 dan usaha orang tua atau penanggung jawab biaya kuliah mengalami penurunan atau bangkrut akibat Covid-19.

Kedua, pembebasan sementara karena dampak pandemi Covid-19 bagi kelompok 1 dan 2 UKT. Hal itu dikuatkan dengan alasan yang rasional terkait tingkat kemampuan ekonomi terganggu akibat pandemi.

Ketiga, potongan biaya pendidikan UKT/SPP semester ganjil tahun akademik 2020/2021 bagi mahasiswa yang dalam proses penyusunan tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi.

Hal itu dikarenakan pada saat penyusunan tugas akhir terdapat kendala lapangan karena dampak Covid-19.

Keempat, Pembayaran angsuran karena terdampak pandemi Covid-19 untuk semua kelompol UKT/SPP. dikarenakan jika sampai batas waktu ditentukan pembayaran belum juga dilunasi karena terdampak Pandemi Covid-19.

Penetapan penyesuaian UKT/SPP sebagaimana yang sudah disampaikan melalui kebijakan dispensasi pembayaran UKT/SPP ini, didasarkan pada permohonan mahasiswa yang dilengkapi dengan dokumen pendukung dan diverifikasi oleh tim bagian akademik.

“Sebenarnya, apa yang menjadi tuntutan dari mahasiswa UNG sudah diakomodir dalam Surat Edaran Rektor,” ungkap Dr. Harto Malik.

Ia pun menambahkan, pengkategorian pemberian dispensasi penbayaran UKT/SPP semester ganjil disesuaikan dengan kondisi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.

Bagi mahasiswa akhir studi, mendapat potongan sesuai dengan proses penyelesaian tugas akhir. Misalnya, untuk mahasiswa yang sudah menyelesaikan ujian proposal mendapat potongan 30%. Bagi mahasiswa yang selesai mengolah data potongannya 40%.

“Dan bagi mahasiswa yang sudah selesai bimbingan dan sedang menunggu jadwal ujian komprehensif hingga batas waktu tanggal 31 Juli, mendapat potongan 100%,” ungkapnya.(rls/fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan