HABARI.ID, DEPROV | Melalui kegiatan reses di Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, sejumlah warga menyampaikan permintaan bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Meyke Camaru. Beberapa permohonan tersebut menarik perhatian karena profesi pemohon tidak masuk dalam kategori yang berhak menerima bantuan UMKM.
David Gusasi, seorang pedagang mainan anak, memohon bantuan modal usaha UMKM dari Meyke Camaru. Meskipun dengan niat baik, Meyke menjelaskan bahwa pedagang mainan anak tidak termasuk dalam kategori UMKM yang dapat menerima program dari Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag).
Selain itu, seorang penjual jamu keliling juga mengadu kepada Meyke Camaru, menyatakan bahwa usahanya tidak pernah mendapatkan bantuan UMKM untuk menambah modal. Meyke menjelaskan bahwa usaha penjual jamu tidak masuk dalam kategori UMKM karena bahan baku rempah-rempah yang mudah busuk.
Beberapa aspirasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria program UMKM. Hal ini menandakan bahwa program bantuan UMKM ini sepertinya menjadi primadona yang kerap menjadi langganan warga dalam menyampaikan aspirasi kepada anggota legislatif.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Meyke Camaru menegaskan bahwa kriteria dan batasan kategori usaha yang dapat menerima bantuan UMKM. Meskipun pemohon memperoleh penjelasan bahwa usahanya tidak masuk dalam kategori yang dapat menerima bantuan tersebut, Meyke Camaru tetap menyampaikan dukungan dan dorongan untuk terus berkembang di bidang usaha masing-masing.
“Sebenarnya masyarakat memiliki peluang untuk memperoleh bantuan UMKM, tapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, dan calon penerima bantuan produktif ini juga sebaiknya mempunyai usaha, baik itu kios, menjual nasi kuning atau kue,” jelas Meyke melalui kegiatan reses masa sidang kedua, Jumat (26/01/2024).
Srikandi Partai Golkar itu menyatakan jika untuk mendapatkan bantuan UMKM itu sangat mudah, hanya memasukan permohonan beserta beberapa berkas. Antara lain KTP, memiliki usaha aktif serta tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Berkas lain yang harus dipersiapkan adalah Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa atau kelurahan. Kalau permohonan sudah ada silahkan berikan nanti saya perjuangkan, atau kalau memang berkeinginan biar kita bantu membuat proposal,” tandasnya. (dik/habari.id)