HABARI.ID | Penyuntikan dosis vaksin bagi anak usia 6 sampai 12 tahun masih belum diberlakukan di Gorontalo. hal ini lantaran belum ada juknis atau petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan RI.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dr Yana Yanti Suleman mengungkapkan, meski pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) atau penggunaan izin untuk vaksin Covid-19 jenis Sinovac, akan tetapi harus menunggu juknis Kemenkes RI.
“Juknis itu akan dikeluarkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, dan saat ini belum ada, kemudian juga menunggu distribusi vaksin Sinovac itu sendiri,” kata dr. Yana kepada awak media, Rabu (10/11/2021).
Yana menjelaskan, ketersediaan vaksin Sinovac di saat ini masih akan digunakan untuk suntikan dosis kedua, dan yang masih tersedia hanya vaksin jenis Moderna dan Pfizer.
Lebih lanjut, menurut dr. Yana mengatakan, jika penggunaan dosis bagi anak usia 6 sampai 12 tahun, kemungkinan tidak akan sama seperti orang dewasa yang mencapai 0,5 miligram per dosis.
“Sepertinya bukan 0,5 ml per dosis, karena mikrogramnya itu lebih kecil dan disesuaikan dengan anak-anak. Nanti kita kita tunggu juknis soal penggunaan dosis dan jarak waktu penyuntikan,” tandasnya.
(Dik/Habari.id)