Habari.id – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin membuka Posko Pengaduan Nasional Kecurangan Pemilu Presiden 2019. Ketua Harian Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Moeldoko mengatakan, laporan atau temuan kecurangan pemilu presiden 2019 yang masuk ke dalam posko akan ditindaklanjuti secara yudisial dan nonyudisial sesuai dengan kasusnya.
Di sisi lain, kata Moeldoko, keberadaan posko ini sekaligus untuk membantah tudingan yang menyebut posisi pasangan 01 terlalu berpihak ke KPU. Sebab, kata dia, posko ini juga nantinya juga akan mengkritisi kinerja KPU.
“Terhadap posisi KPU, antara 01 dan 02 mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Jangan nanti ada pesan kuat, bahwa seolah-olah 01 itu berpihak atau berada di KPU. Ini sebuah pandangan yang perlu diluruskan, kita juga bisa mengkoreksi, mengkritisi tentang kinerja KPU. Bukan hanya 02,” jelas Moeldoko di Rumah Aspirasi Jokowi-Ma’ruf, Jakarta, Selasa (9/4).
Moeldoko menegaskan kerja-kerja yang akan dilakukan Posko Pengaduan Nasional ini tidak akan bertentangan dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu.
Direktur Advokasi dan Hukum TKN Ade Irfan Pulungan mengatakan Posko Pengaduan Nasional tidak hanya dibuka di Jakarta, melainkan di seluruh provinsi di Indonesia. Posko nantinya dibuka setiap hari hingga penetapan rekapitulasi suara pemilu mulai pukul 09.00-17.00 WIB.
“Teman-teman di sini nanti akan bergerak akan dibantu oleh advokat-advokat yang tergabung di Direktorat Hukum dan Advokasi. Silakan ketika melihat atau merasakan adanya kecurangan laporkan ke kami,” jelas Irfan Pulungan.
Turut menambahkan Wakil Direktur Advokasi dan Hukum TKN Juri Ardiantoro menyebut potensi kecurangan pemilu biasanya berada pada tahap masa tenang, pemungutan suara dan pasca-pemungutan suara. Karena itu, kata dia, selain menerima laporan, pihaknya juga akan mengkaji potensi-potensi kecuarangan yang terjadi selama 3 tahapan pemilu tersebut.
“Misalnya isu sekarang yang sekarang sedang menguat, ada banyak gerakan yang mendirikan dapur umum di sekitar TPS. Apakah rencana mendirikan dapur umum dan keramaian sejenis di sekitar TPS, secara aturan itu akan kita kaji,” tambah Juri.(sm/em/VoA)