HABARI.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato (BPN) dan Kejaksaan Negeri Pohuwato tandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) yang berlangsung di aula Oma Cafe, Marisa. Senin, (04/11/2024).
Perjanjian Kerja sama tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Penegakkan Hukum, Pemulihan Aset, Pengamanan dan Pendampingan Program Strategis Nasional di bidang pertanahan itu ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Pohuwato, Kelik Eko Wijayanto, S.H.,M.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H..
Dalam Sambutannya, Kakan BPN, Kelik Eko Wijayanto mengungkapkan bahwa kerja sama ini penting dilakukan guna menyamakan persepsi dan perspektif antara Kejaksaan dan Kantor Pertanahan.
“Serta meningkatkan sinergitas utamanya terkait tugas-tugas penegakkan hukum dan beberapa unsur tentang masalah pertanahan di Kabupaten Pohuwato,” ujar Kelik.
“Semoga dengan kerjasama ini, baik BPN maupun Kejaksaan bisa menjadi mitra strategis guna menghadapi berbagai tantangan dan persoalan pertanahan di Kabupaten Pohuwato,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Kajari Pohuwato menyampaikan bahwa sebuah kewajiban Kejaksaan dalam membantu dan mendukung program pemerintah dan pembangunan.
“Dalam Undang-undang kejaksaan, itu memang tugas kami salah satunya adalah mendukung program pemerintah dan pembangunan” ungkapnya.
Selain itu, Bapak Kajari menegaskan bahwa program pembangunan pemerintahan baik tingkat kabupaten sampai dengan nasional merupakan tanggng jawab kejaksaan dalam meminimalisir hambatan, kendala dan ancaman yang terjadi dilapangan.
“Merupakan Tanggung jawab kami, terkait program pembangunan pemerintah baik Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi maupun Tingkat Kabupaten sehingga apabila suatu program pembangunan pemerintah yang terdapat hambatan, ancaman tantangan atau kendala, itu secara tidak langsung menjadi tanggung jawab Moril kami” tegasnya.
Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh para Kepala Seksi dan jajaran BPN Pohuwato, serta para Kepala Seksi Kejari Pohuwato.