Tiga Anggota Polisi Polda Gorontalo Diberhentikan Secara Tidak Hormat

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | Sebanyak tiga anggota kepolisian di lingkungan Polda Gorontalo di berhentikan secara tidak hormat oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, karena telah melanggar kode etik, Rabu (19/01/2022).

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Akhmad Wiyagus mengungkapkan bahwa personil Polda Gorontalo yang dipecat lantaran telah meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa ijin, bahkan adapula yang selama enam bulan lamanya tidak melakukan tugas.

“Saya selaku Kapolda Gorontalo tentunya tidak akan memberikan tindakan indisipliner, terkait dengan kode etik bahkan anggota yang Polri yang tersangkut tindak pidana. Itu yang akan selalu saya jalankan untuk membedakan mana Polisi yang baik dan tidak,” jelas Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Akhmad Wiyagus.

Menurut Irjen Pol. Akhmad Wiyagus tindakan tegas itu dilakukan lantaran ketiganya sudah memberikan contoh yang tidak baik bagi anggota kepolisian lainnya, juga telah merugikan negara.

“Karena masih menerima kompensasi gaji, remunerasi makannya kita tuntut mereka untuk mengembalikan apa yang sudah diterima. Karena sesungguhnya mereka tidak berhak menerima itu,” tegasnya.

Ia juga mengakui, jika dari salah satu anggota yang dipecat secara tidak hormat tersebut merupakan oknum kepolisian yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan, tindak pidana tipu menipu, penggelapan, tindak pidana perbankan dan pencucian uang atau perbuatan kriminal investasi bodong.

“Sesuai arahan dari Pak Kapolri pada awal tahun bahwa, berapapun anggota Polri yang merusak citra institusi kita akan tindak secara tegas. Ingat, berapapun jumlahnya,” ucap Irjen Pol Akhmad Wiyagus usai memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) tiga anggota Polri Polda Gorontalo. (Dik/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan