HABARI.ID, HUKUM I Suasana sidang yang berjalan tegang sempat diwarnai teguran keras dari Ketua Majelis Hakim kepada Penggugat. Sjafrudin Mahmud dinilai bersikap tidak sopan karena beberapa kali tertawa dan tersenyum saat para saksi memberikan keterangan.
“Gak boleh senyum senyum soudara.. tidak sopan!! Saya tegur sodara! Yang sopan! Jangan menganggap remeh pihak lawan! Gak boleh seperti itu, harus punya etika!” tegas Hakim Ketua.
Teguran tersebut langsung disambut reaksi spontan dari para pengunjung sidang yang menyetujui sikap tegas hakim. Usai persidangan, salah satu Kuasa Hukum Kyai Muin, Yakop Mahmud, S.H., M.H., mengapresiasi profesionalisme majelis hakim.
“Hari ini fakta-fakta mulai terang. Semua saksi secara konsisten menjelaskan bahwa Penggugat benar pernah mengadukan Para Guru tanpa bukti. Bahkan, Penggugat beberapa kali diundang untuk klarifikasi tapi tidak datang. Kami yakin majelis hakim akan menilai ini secara objektif,” ujar Yakop.
Kuasa hukum lainnya, Dr. Nurmin K. Martam, S.H., M.H., yang juga mantan santri Kyai Muin, menambahkan bahwa upaya mediasi telah gagal.
“Sebenarnya kami malu membicarakan hal ini di persidangan. Tokoh-tokoh agama bahkan MUI provinsi telah turun memediasi, namun Penggugat tetap pada pendiriannya ingin menggugat Kyai Muin sebesar 1 Milyar. Jadi ketika Kyai kami diserang, maka menjadi wajib hukumnya bagi kami untuk membela,” ungkap Nurmin.
Sebelumnya diberitakan, Syafrudin Mahmud menggugat Kyai Muin, yang merupakan gurunya selama lebih dari 20 tahun, sebesar Rp 1 Miliar karena diberhentikan dari organisasi yang dipimpin Kyai Muin. Sidang dengan nomor perkara 42/PDT.G/2025/ PN Gto ini akan dilanjutkan pada Rabu, 5 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.(bm/habari.id).


 
													




