HABARI.ID, KOTA MOJOKERTO – Satpol-PP Kota Mojokerto bersama Tim gabungan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo, kembali menggelar operasi sidak rokok cukai ilegal di sejumlah toko wilayah Kota Mojokerto Rabu pagi, 19 November 2025.
Razia digelar di 3 Kecamatan Wilayah Kota Mojokerto yakni Kecamatan Prajurit Kulon, Kecamatan Magersari dan Kecamatan Kranggan.
Razia gabungan ini menyasar sebanyak 17 toko, namun pihak Satpol-PP dan Tim gabungan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo tidak menemukan adanya pelanggaran rokok dengan pita cukai ilegal di semua toko yang menjadi target operasi besar kali ini.
1. Kecamatan Prajurit Kulon menyasar sebanyak 5 titik
2. Kecamatan Kranggan menyasar sebanyak 7 titik
3.Kecamatan Magersari menyasar sebanyak 5 titik
Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai ahli pertama KPPBC TMP B Sidoarjo, Angga Firmansyah menyampaikan pada rekan media bahwa , “Razia 17 Toko di 3 kecamatan Kota Mojokerto kali ini nihil tidak menemukan rokok dengan pita cukai ilegal , semuanya berpita cukai (legal) dan tentunya selain penindakan (razia) kami tetap melakukan sosialisasi dan edukasi penjelasan ciri-ciri rokok dengan pita cukai ilegal, pita cukai rokok bekas, pita cukai rokok palsu, rokok salah peruntukan dan rokok salah personalitasnya kepada pedagang”.

“Adapun Dampak negatif jika ditemukan penjualan rokok ilegal, maka penjual tersebut akan bisa dikenakan pidana 1 sampai dengan 5 tahun hukuman penjara” tutur Angga.
Harapannya dengan melaksanakan operasi bersama ini adalah memaksimalkan dana DBHCHT dalam hal sosialisasi dan juga operasi bersama Satpol-PP Kota Mojokerto jajaran APH seperti Kejaksaan, Kepolisian dan juga TNI yang bekerjasama untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto. Selain upaya Sosialisasi langsung kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal tentunya pihak pemerintah juga melakukan sosialisasi melalui Media sosial agar secara menyeluruh masyarakat mengetahui akan dampak negatif hal tersebut.
Pihak Satpol PP Kota Mojokerto yang diwakili oleh Yoga Bayu Samudra (Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan (P2PP) Satpol PP Kota Mojokerto) juga menjelaskan, sidak hari ini tetap bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan rokok ilegal di Kota Mojokerto.
“Pemberantasan/penindakan rokok ilegal terus dilakukan guna menekan peredaran serta distribusi rokok ilegal. Satpol-PP Kota Mojokerto juga berperan sebagai tim pendukung Bea Cukai dalam penindakan dan pengawasan di lapangan dan Kami juga bekerja sama dengan media untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat luas tentang bahaya menggunakan rokok dengan pita cukai ilegal.
Rokok dengan pita cukai ilegal itu berdampak negatif buat kesehatan masyarakat sendiri serta berdampak pada ekonomi baik lokal maupun nasional.
Artinya dengan membeli rokok yang berpita cukai legal pendapatan negara akan dikembalikan kepada masyarakat juga”. Jelas Yoga. (Cha/ADV)







