HABARI.ID, PEMPROV I “SPK atau Surat Perintah Kerja ini lebih dari sekedar selembar kertas, yang diatasnya bertuliskan kesepakatan dan komitmen kerja. Tetapi, ini adalah kontrak moral dan tanggungjawab semua PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) Paruh Waktu dengan masyarakat, untuk melahirkan pelayanan dan kinerja yang maksimal,” tegas Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, dalam sambutanya pada kegiatan penyerahan SPK untuk 52 PPPK di lingkungan Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo, Senin (26/01/2026).
Penyerahan SPK yang berlangsung di Aula Lantai Dua Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo dan dihadiri sekretaris dan pejabat administrator itu, bukan hanya seremonial belaka.
“Surat perjanjian kerja ini, wajib dilaksanakan dan dipatuhi seluruh PPPK paruh waktu sesuai dengan poin-poin yang tercatat dalam surat tersebut,” tegas Kadis.
Selain itu Kepala Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo tekankan, PPPK paruh waktu di lingkungan Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo harus memiliki etos dan budaya kerja, termasuk berintegritas tinggi, dedikasi, bertanggungjawab dan disiplin.
“Kunci keberhasilan organisasi perangkat daerah dalam menjalankan program kegiatan, bukan hanya bergantung pada pimpinannya. Tetapi, keberhasilan itu bergantung pada etos dan budaya kerja, termasuk berintegritas tinggi, dedikasi, bertanggungjawab dan disiplin pegawai juga,” pungkasnya.(bm/habari.id).







