Habari.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara menggelar rapat koordinasi pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye, Kamis (19/9/2024).
Pada rapat itu Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar mengingatkan setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati mematuhi aturan.
Sofyan meminta dalam kampanye ini, pasangan calon benar-benar memanfaatkan tahapan tersebut untuk memaparkan visi dan misi kepada khalayak umum.
“Sesuai tahapan setelah penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, besoknya (23/9) akan ada pengundian nomor urut,” ungkap Sofyan.
Pelaksanaan kampanye lanjut Sofyan, akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Berdasarkan waktu ini, setidaknya pasangan calon memiliki waktu kurang lebih satu bulan.
Setelah masa kampanye berakhir, pada besoknya sudah memasuki hari tenang jelang pencoblosan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Masa tenang tidak ada lagi pasangan calon yang melakukan kampanye atau melanggar aturan. Contohnya memberikan bantuan atau logistik dan lain sebagainya,” pinta Sofyan.
Jika pada masa itu ada pasangan calon yang kedapatan melanggar aturan, maka KPU maupun Badan Pengawas Pemilu akan menindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika masih ada paslon yang melakukannya, maka KPU maupun Bawaslu akan menindaklanjutinya,” imbuh Sofyan Jakfar. (adv)