Proyek PHTC Gorontalo Diduga Ada Pemalsuan Dokumen

oleh
oleh
istimewa.

HABARI.ID, PERISTIWA I Program Hasil Terbaik Cepat atau PHTC, sepertinya jauh dari kata terbaik seperti dalam istilah penyebutan PHTC. Pasalnya, program rehabilitasi dan renovasi madrasah yang dijalankan Kementerian PUPR RI khususnya di Gorontalo, diduga ada pemalsuan dokumen. 

Informasi yang di himpun media, seperti pada dokumen berita acara personil. Dimana diketahui jumlah personil proyek berjumlah lima orang, tetapi selama proses review hanya dua orang yang hadir. 

Sampai dengan proses Pre Construction Meeting atau PCM hanya dua personil yang hadir di lokasi, sementara tiga personil lain tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas. Padahal kehadiran mereka sangat penting, untuk kepentingan penandatanganan berita acara termasuk saat review.

Mirisnya lagi, dalam dokumen berita acara baik harian dan mingguan, tanda tangan tiga personil tersebut tercantum. Padahal tiga personil ini tidak pernah hadir, salah satunya Adi. 

“Menurut kami, ini sangat parah. Bahkan terindikasi adanya pemalsuan dokumen. Sebab, tanda tangan tiga personil yang tidak pernah hadir itu, siapa yang melakukannya,” ungkap sumber yang tak ingin namanya disebut. 

Tidak hanya itu lanjutnya, dalam dokumen yang diajukan PT. Wira Karsa Konstruksi diduga kuat, tidak sesuai dengan apa menjadi fokus dari LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) serta LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). 

Terutama tidak sesuai dengan isi pakta integritas, karena salah satu personil berinisial AG di kontrak kerja diduga masih berstatus sebagai terpidana perkara tindak pidana korupsi GOR David Tony. Dimana dalam dugaan perkara korupsi GOR David Tony tahun anggaran 2021 bernilai kontrak sekitar Rp 1,6 miliar itu, AG sebagai konsultan pengawas bersama ARB. Hal tersebut pun dinilai akan mencederai tujuan pakta integritas, yang mengedepankan pencegahaan praktik KKN seperti praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. 

“Pakta integritas itu mengedepankan pencegahan praktik korupsi. Kok dalam dokumen ada salah satu personil diduga masih berstatus terpidana korupsi GOR David Tony. Ini sangat fatal, dan instansi terkait sangat tidak teliti,” tegasnya. 

“Kejadian fatal lainnya, tanpa alasan dan aturan yang jelas, Direktur PT. Wira Karsa Konstruksi diduga secara sengaja memberhentikan manager pelaksana yang di duduki Adi, dan mengganti posisi jabatan itu dengan AG personil yang diduga masih berstatus terpidana korupsi. Padahal secara aturan, untuk mengganti posisi diatas satu tingkat harus memiliki SKK atau sertifikat keahlian yang sama atau lebih. Sementara, diduga kuat AG tidak memiliki sertifikat yang dimaksud,” timpalnya menutup.

Sementara itu, Wirda H. Abas, PPK Satker Kementerian PUPR RI di Gorontalo, saat di konfirmasi terpisah melalui selular di nomor 0813 56xx xxx terkait dugaan kejadian tersebut, tidak memberikan respon apapun. Demikian pula dengan Budi, Direksi Satker Kementerian PUPR RI di Gorontalo. Sampai dengan berita ini ditayangkan, tim terus melakukan upaya klarifikasi dari Satker Kementerian PUPR RI di Gorontalo.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di