HABARI.ID, POLITIK I Sampai dengan saat ini seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Gorontalo termasuk Sekretariat DPRD Kota Gorontalo, masih merasa kehilangan dengan sosok baik hati, Ketua Fraksi Partai Golkar, Almarhum Hardi Sidiki. Namun, sebagai lembaga negara yang ada di daerah, DPRD Kota Gorontalo tentunya harus melakukan pengisian jabatan yang kosong, guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Berkaitan dengan hal itu, Plt Ketua DPD Partai Golkar Kota Gorontalo, Hi. Fikram A.Z Salilama sampaikan Ia belum bisa memberikan komentar lebih, mengenai proses PAW atau Pergantian Antar Waktu atas kekosongan jabatan Anggota DPRD Kota Gorontalo dari Fraksi Partia Golkar.
“Pada intinya, hal tersebut akan berproses hanya menunggu dokumen resmi terkait dengan Pemilu 2024, sebagai salah satu syarat pelaksanaan PAW di DPRD Kota Gorontalo,” singkatnya.
Sementara itu Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden saat di hubungi terpisah melalui pesan selular Senin (18/08/2025) jelaskan bahwa, ada beberapa proses yang harus dilalui untuk pelaksanaan PAW Anggota DPRD Kota Gorontalo.
“Mekanisme PAW itu, kami menunggu surat dari DPRD Kota Gorontalo sendiri, untuk menindaklanjuti dengan proses administrasi kembali,” Singkat Ketua KPU Kota Gorontalo.
Sama halnya disapaikan Komisioner KPU Kota Gorontalo, Muhamadun Bashar Laba, bahwa PAW anggota DPRD baik kabupaten dan kota itu akan dilakukan apabila pimpinan DPRD telah menyampaikan surat permintaan nama calon pengganti, terhadap pemberhentian anggota DPRD atas dasar surat dari partai politik.
“Nanti setelah itu, KPU Daerah akan mencatat surat permintaan calon pengganti dan langsung melakukan verifikasi dokumen calon PAW, kemudian KPU Daerah akan melakukan klarifikasi dengan cara berkoordinasi dengan partai politik serta calon PAW untuk mendapatkan pernyataan tertulis dari yang bersangkutan ..,”
“Kemudian, untuk verifikasi dokumen dan klarifikasi itu, akan di laksanakan kurang lebih lima hari kerja sejak KPU Daerah menerima surat dari pimpinan DPRD. Nah, setelah verifikasi dokumen dan klarifikasi maka KPU Daerah akan menuangkan hasil verifikasi dalam berita cara hasil pemeriksaan dan penelitian calon PAW ..,”
“Selanjutnya, KPU Daerah akan menyampaikan surat jawaban pada pimpinan DPRD yang di tembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua partai politik dan ketua fraksi partai politik bersangkutan,” pungkasnya.(bm/habari.id).