Polri Keluarkan Kebijakan Penerbitan SIM C Jadi Tiga Golongan, Ini Penjelasannya

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | Polri telah mengeluarkan kebijakan baru tentang penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C menjadi tiga golongan. Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Arief Budiman menyebut, penyesuaian SIM C tersebut selain berdasarkan kapasitas mesin motor juga perlu keterampilan berbeda dalam mengendarai kendaraan kecil dan motor gede (Moge).

Kombes Pol Arief Budiman membeberkan peningkatan kompetensi golongan SIM itu terdiri dari SIM C untuk kendaraan di bawah kapasitas mesin 250 cc, sedangkan SIM CI untuk motor 250 sampai 500 cc dan SIM CII atau Moge di atas 500 cc.

“Kami sementara dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan kebijakan pembagian tiga golongan SIM C tersebut telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi,” jelas Kombes Pol Arief Budiman kepada awak media, Rabu (01/2/2023).

Dia menjelaskan bahwa pengendara tak perlu memiliki ketiga SIM C tersebut. Pasalnya dalam meningkatkan kapasitas menjadi SIM CI, pemohon harus sudah mempunyai SIM C selama satu tahun, begitu pula dengan pembuatan SIM CII.

“Pemberlakuannya memang sejak Perpol ini dikeluarkan sudah diatur dalam kebijakan tersebut, dan sampai dengan saat ini masih dalam sosialisasi serta ada persiapan. Karena dengan adanya penggolongan ini ada sedikit perbedaan dalam uji praktik,” kata Kombes Pol Arief Budiman.

Arief Budiman mengungkapkan, kini Polri tengah melengkapi sarana uji praktik maupun kendaraan yang nantinya bakal menjadi motor praktik sesuai dengan kapasitas pembuatan SIM CI hingga SIM CII, bahkan jarak praktik pun akan diatur lagi dengan rute yang lebih jauh.

“Kita harus menggunakan kendaraan uji yang sesuai dengan kapasitas motor tersebut, kami masih menunggu sampai dengan sarana dan pra sarana siap, batu kemudian akan kami sampaikan kapan penggolongan SIM akan berlaku,” ucapnya. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di