HABARI.ID, PEMPROV | Pemerintah Provinsi Gorontalo terus menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan pertambangan rakyat. Sejak tahun 2022, Kementerian ESDM telah menetapkan 10 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Gorontalo sebagai bagian dari upaya menata aktivitas pertambangan agar legal dan berkelanjutan. Dan akhir 2025 lalu, pemerintah provinsi secara terbuka mengumumkan kepada masyarakat untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah yang telah ditetapkan tersebut.
Namun hingga kini, baru dua koperasi yang mengajukan permohonan izin sedangkan 14 koperasi lainnya sementara melengkapi berkas pemenuhan persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi oleh pemohon yang berasal dari instansi terkait (BPKH, DLHK, BWS serta BON & Dinas PU Kab).
Menanggapi kondisi itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjelaskan bahwa pemenuhan administrasi menjadi syarat mutlak dalam aplikasi OSS yang terintegrasi dengan berbagai instansi. Mulai dari pembuatan akun OSS, akun pajak, Sartek BPKH, DLHK & BWS, kesesuain Tata ruang, penyusunan Dokument lingkungan, hingga RKPTL dari BPN setempat.
“Beberapa hari yang lalu kami sudah mengundang seluruh pemohon/koperasi tersebut, Uuntuk sosialisasi kemudahan & mempertemukan dengan instansi terkait langsung sekaligus inisiasi pembentukn tim percepatan IPR. Pada prinsipnya, kami terus bekerja untuk memantapkan legalitas pertambangan di Gorontalo,” ujar Wardoyo.
Langkah ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penambang untuk beralih ke aktivitas pertambangan yang legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. (adv/habari.id)






