Pemerintah Minta Kontribusi Pihak Swasta Dalam Penyediaan Layanan Tes PCR

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman mendorong agar laboratorium swasta bisa menyediakan layanan test PCR bagi masyarakat di Gorontalo, baik yang untuk pelaku perjalanan maupun kegiatan pertemuan secara fisik.

Menurut mantan Dirut rumah sakit Hasri Ainun Habibie itu, jika pihak swasta menyediakan layanan test PCR maka akan sangat membantu pemerintah untuk mengntisipasi penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas.

“Jika laboratorium swasta dapat menyediakan pelayanan swab PCR maka pemerintah akan fokus pada penanganan Covid-19 dengan memperkuat 3T (Testing, Tracing, Treatment) untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Untuk kegiatan pelacakan dalam penanggulangan Covid-19 terhadap orang yang bergejala, kontak erat dan hasil rapid test antigen dengann hasil reaktif nantinya dibiayai oleh pemerintah,” ungkap dr. Yana.

Yana menjelaskan, jika saat ini Pemerintah Provinsi Gorontalo telah memiliki dua alat test PCR yang digunakan oleh BPOM Gorontalo untuk meningkatkan cakupan 3T tersebut. Akan tetapi, dua alat itu tidak cukup sehingga butuh kontribusi dari pihak swasta maupun perusahaan BUMN untuk menyediakan layanan itu.

“Kami dorong swasta maupun BUMN dapat mengambil peran strategis, dan pemerintah melalui Dinas Kesehatan, baik Provinsi, Kabupaten dan Kota melakukan pembinaan semua laboratorium agar mengikuti SOP yang diatur pemerintah serta regulasi perizinan,” jelasnya.

Adapun regulasi perizinan tersebut telah diatur di dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang penyelenggaraan laboratorium pemeriksaan Corona virus Disease 2019 (Covid-19).

Dengan dukungan regulasi untuk perizinan dan pembinaan tersebut, diharapkan laboratorium swasta dapat menjadi laboratorium pelayanan dan surveilans serta dalam menetapkan harga sesuai ketentuan pemerintah.

“Setiap laboratorium yang melakukan pemeriksaan Covid-19 atau tes PCR harus memenuhi persyaratan sesuai regulasi dari Kemenkes RI, dengan maksud melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar dan hasil pemeriksaan yang berkualitas serta pelaporan dapat dikeluarkan kurang dari 24 jam sejak pengambilan specimen,” kata dr. Yana. (Dik/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan