HABARI.ID,KOTAMOBAGU – Pemerintah Desa Pontodon Timur (Pontim), Kecamatan Kotamobagu Utara, terus berupaya memaksimalkan penagihan realisasi penerimaan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayahnya.
Hingga akhir Oktober 2024, tercatat realisasi PBB-P2 berada di angka 69,06 persen atau Rp Rp 20.229.191 dari ketetapan pokok sebesar Rp 29.290.520.
Dengan demikian, sisa piutang pokok yang masih akan direalisasikan hingga batas waktu 30 November 2024 yakni sebesar Rp 9.061.329.
Berkaitan dengan hal ini, Kepala desa (Kades) Pontodon Timur, Imelda Pasambuna, berharap sisa pokok piutang akan segera terbayarkan sebelum batas waktu.
“Kami selalu mendorong perangkat desa untuk lebih memaksimalkan penagihan, agar capaiannya bisa 100 persen sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujar Imelda, Senin (29/10/2024).
Imelda mengatakan, dalam setiap kesempatan dirinya selalu menghimbau masyarakat untuk segera menunaikan kewajiban membayar pajak. Baik PBB maupun retribusi sampah.
“PBB dan retribusi sampah merupakan salah satu sumber PAD yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan yang manfaatnya tentu akan kembali ke masyarakat. Olehnya kami berharap masyarakat Desa Pontodon Timur segera menyelesaikan pembayaran PBB sebagai kewajiban warga negara yang baik,” tandasnya. (Mira/Habari.id)