HABARI.ID | Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba membuka rapat koordinasi (rakor) penyetaraan jabatan administasi kedalam jabatan fungsional, Selasa (20/4/2021).
Rakor yang dilaksanakan di ruang Huyula Kantor Gubernuran itu dihadiri seluruh Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dan OPD lingkup Kabupaten Kota yang terdiri dari bagian organisasi, Bappeda, Inspektorat, serta Badan Keuangan.
Dalam sambutannya Darda mengatakan penyetaraan jabatan ini sesuai mandat bapak Presiden pada sidang paripurna MPR RI beberapa waktu lalu, yang menegaskan bahwa perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi pada Kementerian dan Lembaga serta pemerintah daerah.
Dijelaskannya, jabatan pemerintah yang diubah menjadi dua level ini dimaksudkan untuk memangkas rangkaian hierarki pengambilan keputusan yang dianggap terlalu panjang.
Tentunya, pengalihan jabatan struktural ini akan terdampak pada peningkatan kinerja birokrasi agar lebih gesit, dinamis dan adaptif terhadap lingkungan strategis.
Selain itu, penyederhanaan ini pula ditujukan untuk membentuk birokrasi yang mampu bekerja secara efektif dan efisien dalam pembangunan berkualitas kepada masyarakat.
Dimana pada umumnya birokrat menganggap bahwa pejabat struktural memiliki kekuasaan dan kewenangan, sehingga mereka seringkali meminta dilayani daripada melaksanakan tugas utamanya, yakni melayani masyarakat.
“Pola pikir seperti ini yang harus kita ubah menjadi pola pikir yang lebih mengoptimalkan fungsi spesifik tugas pemerintah yang lebih mengutamakan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Darda.
Darda mengungkapkan dalam rangka mendukung keberhasilan penyederhanaan birokrasi, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menetapkan 42 jabatan fungsional baru, dan masih ada sekitar 124 usulan jabatan fungsional baru yang sedang diproses.
Penyederhanaan jabatan administrasi ditargetkan rampung pada bulan Juni 2021. Darda berharap pada rakor ini dapat terbangun kesepahaman dan kerjasama yang baik dari seluruh perangkat daerah baik lingkup provinsi maupun kabupaten/kota dalam rangka mempercepat pengalihan status jabatan administrasi ke fungsional.
“Pemerintah kabupaten dan kota harus segera menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri perihal penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi agar target penyederhanaan di bulan Juni itu bisa terlaksana. Seyogyanya kita sudah melantik semua pejabat fungsional pada bulan tersebut,” pungkasnya. (edm/habari.id)