Pansus Perlindungan Disabilitas Konsultasikan Ranperda Disabilitas Ke Kemenaker RI

oleh
banner 468x60

HABARI.ID, DEPROV | Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan Disabilitas DPRD Provinsi Gorontalo konsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disabilitas ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di unit kerja Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Sofyan Puhi menjelaskan hadirnya payung hukum ini akan memberikan jaminan bagi penyandang disabilitas dapat dimudahkan mendapat pekerjaan, baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.

“Tenaga penyandang disabilitas memiliki kesempatan untuk bekerja sesuai undang-undang nomor 8 tahun 2016 bahwa pemerintah pusat, daerah, BUMN maupun BUMD wajib memperkejakan tenaga kerja sebanyak 2 persen dan perusahaan sebanyak 1 persen,” jelas Sofyan Puhi, Kamis (14/09/2023) lalu.

Suana pertemuan Pansus Deprov Gorontalo dengan Kemenaker RI, kemarin

Politisi Partai Nasdem ini membeberkan Ranperda tersebut nantinya akan mengatur seputar rekrutmen tenaga kerja sesuai kemampuan dan keterampilan, berikut juga penghargaan tenaga kerja disabilitas serta CSR dari perusahaan swasta serta BUMN dan BUMD.

“Apresiasi atas jasa disabilitas di dunia kerja menjadi fokus dalam pertemuan dengan Kementerian Tenaga Kerja, dengan demikian akses bagi penyandang disabilitas dalam dunia kerja terbuka lebar dan lebih mudah,” tandasnya. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di