Ampera Desak DPRD Pohuwato Segera Laksanakan RDP

oleh -61 Dilihat

HABARI.ID – Baru-baru ini kita banyak dihebohkan dengan berbagai macam investasi yang masuk di Pohuwato hingga menuai pro kontra publik, dan banyak pula yang mendesak dan mempertanyakan MOU kerjasama Pemda dengan pihak perusahaan terkait penyerapan tenaga kerja lokal.

Yopin Polutu selaku Koordinator Ampera heran karena setelah adanya kritik tajam dari Aliansi Masyarakat Peduli Randangan (Ampera) yang meminta penjelasan adanya target operasi perusahaan di Randangan tepatnya berada di Desa Patuhu justru DPRD Pohuwato kaget dan tidak mengetahui kedudukan perusahaan itu, bahkan baru mengetahuinya setelah Ampera mendesak ke Pemerintah Daerah yang ditindaklanjuti ke pemerintah kecamatan untuk menghentikan sementara proses pekerjaannya.

“Berarti kami menyimpulkan DPRD tidak bekerja padahal menikmati gaji dan fasilitas negara,” tegas Yopin

“Pasca Kunjungan Ketua dan Wakil Ketua DPRD bersama jajaran instansi terkait Pemda Pohuwato pada hari senin tanggal 2 Desember 2024 di lokasi perusahaan untuk mengecek langsung pembangunan perusahaan itu, telah menjanjikan kepada Ampera akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak perusahaan, Pemda Pohuwato/Instansi terkait dan Ampera. Namun faktanya justru tidak dilaksanakan, sepertinya DPRD lebih focus saja pada perdis, menikmati gaji dan fasilitas negara dan tidak menjalankan kewajibannya dengan baik,” imbuhnya.

Lebih lanjut Yopin mengatakan bahwa amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menegaskan Anggota DPRD mempunyai kewajiban menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat bahkan secara tegas diperintahkan Pimpinan DPRD, alat kelengkapan DPRD, anggota DPRD atau fraksi di DPRD menerima, menampung, menyerap, dan menindaklanjuti pengaduan dan/atau aspirasi masyarakat yang disampaikan secara langsung atau tertulis tentang suatu permasalahan sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang DPRD. Selain itu pula dalam hal diperlukan pengaduan dan/atau aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat. Namun ternyata DPRD tidak melaksanakan RDP tersebut, sehingga DPRD telah lalai menjalankan kewajibannya dan atas kelalaian perlu ditindaki oleh Badan Kehormatan karena sangat jelas bahwa Anggota DPRD yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan.

“Untuk itu kami menyatakan secara tegas DPRD Mandul keputusan karena bimbang dan tidak melaksanakan RDP, dan kami mencurigai jangan-jangan DPRD telah diamankan oleh pihak perusahaan hingga tidak memikirkan lagi persoalan rakyatnya,” jelas Yopin.

“Kami tidak anti investasi namun bila investasi tidak memberikan kontribusi nyata di Pohuwato maka kamipun mengutuk keras hal itu. Kalau RDP sampai saat ini tidak dilaksanakan maka berarti ada kesepakatan terstruktrur yang terjadi dibelakang layar antara DPRD dengan perusahaan, padahal beberapa data otentik telah kami sodorkan ke Wakil Ketua DPRD akan tetapi hingga sampai saat ini tidak ditindaklanjuti oleh DPRD yang konon akan segera melakukan RDP, bahkan kami mendapat informasi DPRD baru-baru ini hanya melaksanakan RDP terhadap permaslahan strategis lainnya, sedangkan RDP yang dijanjikan bersama kami sampai detik ini tidak dilaksanakan, buktinya undangan dan penetapan waktu RDP dari DPRD kami belum terima. Olehnya dengan tegas kami mendesak DPRD segera melakukan RDP karena itu merupakan kewajiban, dan jika tidak dilaksanakan RDP maka kami akan menempuh langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Baca berita kami lainnya di