KPU Pohuwato Pantau Penertiban Alat Peraga Kampanye

oleh
banner 468x60

HABARI.ID – Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan, Anggota KPU Dian Fadjriyanti Pakaya, Iskandar Ibrahim, Iwan Dolongseda, Usman Dunda dan Sekretaris KPU Pohuwato Silvani Polapa turut serta memantau kegiatan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu, Minggu (11/02/2024), dini hari.

Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan mengatakan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang adalah adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.

“Pada masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun termasuk pemasangan APK. Hal ini sesuai ketentuan di Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023, tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, tentang Kampanye Pemilihan Umum,” jelas Firman.

Diketahui, Penertiban APK dilaksanakan oleh Bawaslu Pohuwato bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres, serta Panwas Kecamatan se-Kabupaten Pohuwato. (Mg/habari.id)

Baca berita kami lainnya di