Habari.id – KPU Kota Gorontalo akan melaksanakan pengundian nomor urut bagi para bakal pasangan calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo pada 23 September 2024 mendatang.
Hal ini terungkap pada Rapat Koordinasi Pengundian Nomor Urut, Pembukaan Rekening Awal Dana Kampanye dan Pelaksanaan Kampanye pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo, Kamis 19 September 2024, di UTC Dumhil.
Ketua KPU Kota Gorontalo Mario S. Nurkamiden, mengatakan bahwa sesuai dengan tata tertib yang ditetapkan oleh KPU RI, pengundian nomor urut harus dilaksanakan di kantor KPU.
“Keputusan ini berbeda dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya, karena biasanya pengundian nomor urut dilaksanakan di gedung maupun tempat yang lebih besar dan terbuka,” tutur Mario.
Adapun proses pengundian nomor urut yang telah ditetapkan pada tata tertib KPU RI, alurnya akan sama dengan pengundian pada pemilihan Presiden.
Yakni para Bapaslon akan terlebih dahulu melakukan pendaftaran administrasi, selanjutnya akan dilakukan pencabutan antrian, dan terakhir pengundian nomor urut.
“Proses pencabutan antrian itu akan ditentukan dari siapa yang terlebih dahulu melakukan registrasi,” jelas Mario.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengundian nomor urut diantaranya:
Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo, Partai Politik pengusung, tim pendukung, tamu undangan dan media wajib memakai ID Card yang disediakan oleh KPU Kota Gorontalo.
Tim pendukung masing-masing pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo ditetapkan sejumlah 10 orang disesuaikan dengan ketersediaan tempat.
Pengambilan ID Card oleh LO dan tamu undangan atau media paling lambat 6 jam sebelum acara dimulai dan dibuatkan tanda terima.
“Berbagai hal yang kami sampaikan ini memang masih dalam bentuk draf, tapi draf itu kemungkinan besar 90 persen itu isinya akan sama dari sisi PKPU 8,” pungkasnya.