Ketua BPK RI Ingatkan Pemda Waspada Penyalahgunaan Anggaran Covid 19

oleh -28 Dilihat
oleh

HABARI.ID | Wabah virus corona hingga kini masih merebak. Ironisnya, mahluk tak kasat mata itu bahkan memberi dampak negatif, baik kepada tubuh manusia hingga keuangan negara juga ikut terguncang.

Bencana non alam Covid 19 itu mengharuskan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota untuk melakukan refocusing anggaran untuk kepentingan dan penanggulangan virus corona yang entah kapan akan hilang.

banner 468x60

Pemerintah Daerah harus berhati-hati dalam menggunakan anggaran untuk penanggulangan Covid 19 tersebut, sebab buntutnya akan berhadapan dengan hukum jika anggaran itu disalah gunakan.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Agung Firman Sampurna mengungkapkan, salah satu yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah akuntabilitas agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.

“Pertama kami tidak akan memberikan Tehnical Assistant. Tehnical Assistant merupakan ruang dari BPKP. Tetapi secara umum akuntabilitas itu jadi yang utama, dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perundang-undangan,” kata Firman.

Firman menjelaskan kebijakan refocusing didorong untuk Pemerintah Pusat maupun Daerah dengan kesadaran bahwa sebagian kegiatan pertemuan fisik ada pengurangan.

“Bagian yang dikurangi tersebut digunakan dalam rangka menghadapi pandemi Covid 19, itu berarti penanganan kesehatan, bantuan sosial dan pemulihan ekonomi Nasional. Namun bagian-bagian tersebut akan diperiksa meski dalam situasi saat ini pemeriksaan itu harus dilaksanakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Firman menghimbau meskipun dalam situasi pandemi covid 19 pemerintah daerah harus tetap menjaga agar tetap transparan dalam pengelolaan keuangan Negara, dan yang tak kalah penting adalah akuntabel, yakni mematuhi semua ketentuan perundang-undangan

“Kita menyadari bahwa pandemi Covid 19 telah menimbulkan berbagai permasalahan, akan tetapi masalah tersebut tidaklah menjadi pembenar untuk melakukan hal-hal yang melanggar atau melawan ketentuan perundang-undangan,” tegas Firman. (sodiq/habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan